Batang – Pelopornews.co.id – Berulang kali beroperasi,aktivitas penambangan galian C Ilegal yang berada di sungai kitiran tepatnya di desa wonosegoro kecamatan bandar kabupaten batang,pada Minggu (19/03/2023) tengah beroperasi kembali .Selasa (21/03/2023).
Meski sempat dilaporkan oleh warga sekitar Dari hasil investigasi bersama tim, Nampak aktivitas dari hasil pantauan di lapangan tiga Excavator sedang beroperasi menambang batu saat tim awak media berada di lapangan.
Sementara itu Mustakim selaku ceker atau anak buah yang yang di percaya oleh pengusaha tambang ilegal yaitu BA mengatakan , ” Ini baru mulai lagi mas dikarenakan kemarin faktor cuaca tutup dulu ” Ujarnya.
Di tempat terpisah saat awak media konfirmasi dengan Kepala Desa Wonosegoro Solihin mengungkapkan bahwa dari pihak desa tidak mengijinkan dengan adanya galian C ilegal di lokasi tersebut, bahkan yg digali juga ada salah satu tanah hak milik warga yang berada di bibir sungai,
“Dari Januari beroperasi hingga sekarang, bahkan tidak ada ijin sama sekali, galian C itu kan ada aturannya bahkan dari desa sendiri juga pernah melayangkan surat ” Kata kades saat di konfirmasi. Senin (20/03/2023)
Perlu diketahui ,menurut informasi di lapangan terkait galian C tak berijin tersebut dari dinas ESDM sendiri juga pernah melayangkan surat ke pemerintah desa guna menutup aktifitas galian tersebut dikarenakan dugaan memang belum berijin.
” Memang sempat mendapatkan surat dari dinas ESDM cuma suratnya berada di pak carik, saya sendiri juga malah belum sempat membacanya ” Tambah kades. (Edy/Tim).