Berita

Reskrim Polres Katingan Harus Tuntaskaan di Akhir Tahun 2024 Kasus Kematian Alm.Ahat ,Terkesan Lambat


Penulis : admin

Reskrim Polres Katingan Harus Tuntaskaan di Akhir Tahun 2024 Kasus Kematian Alm.Ahat ,Terkesan Lambat

Pelopornews.co.id  _  Palangka Raya  _  .Lambatnya perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat yang di sertai penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat sudah memasuki 3 bulan sejak dilakukan otopsi dan olah TKP.  Penegasan PH keluarga alm.Ahat ini Kamis,19 Desember 2024 di Palangkaraya  pada awak media .Profesionalisme penyidik yang Presisi ,transparan diperlukan dan dipertaruhkan. diminta Segera lakukan gelar perkara di penghujung tahun ini dan tetapkan para Tersangka,agar misteri kematian alm.Ahat dugaan Penganiayaan berat penyebab meninggalnya alm.Ahat dapat tuntas dan para pelakunya agar segera ditangkap, demikian penegasan  Haruman pimpinan filma hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini pada media online via ponselnya Kamis,19/12/2024 di Palangkaraya .

Bahwa berdasarkan Surat Laporan Polisi : LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI /POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH,tanggal 9 Oktober 2024 dan SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tanggal 16 Oktober 2024.

“Lawfirm Scorpions  meminta/mendesak Reskrim Polres Katingan dan di beck up Reskrimum Polda Kalteng agar segera melakukan gelar perkara secara khusus pada bulan ini,jika keterangan ahli telah dilakukan sebagai syarat memenuhi pasal 184 KUHAP, “jelas  Haruman pada media ini di Palangkaraya.

Penegasan ini demi rasa keadilan bagi keluarga korban,kepastian hukum dan juga rasa penasaran publik dan netizen yang terus mengal,mengikuti perkembangan dari kasus ini terkait  dugaan Penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat. Kami yakin reskrim Polres Katingan akan gerak cepat tetapkan tersangka dan segera ditangkap para pelakunya.

Konfirmasi media ini pada salah satu penyidik reskrim polres katingan yang tidak dapat disebut namanya,mengatakan bahwa akan dilakukan konfrontasi dengan draf itu sudah disiapkan untuk menemukan titik terang tersangka sebelum dilakukan gelar khusus ini.

Rangkaian proses pengungkapan atas meninggalnya /kematian alm.Ahat masih proses pemeriksaan nama2 terduga pelaku penganiayaan berat dan terbunuhnya alm.Ahat sejak di temukan mayat alm.Ahat oleh anaknya dan keluarga pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 di aliran sungai Rue desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa dan rangkaian proses pengungkapan dugaan keras penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat mulai dari otopsi mayat alm.Ahat pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya terindikasikan adanya pemukulan terlebih dahulu bagian leher,kepala dan anggota tubuh lainnya,akibat benda tumpul, sajam dan lainnya,pengungkapan ini telah dilakukan olah TKP pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di sekitar aliran Sei Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, jelas Haruman pada media ini.

“Lawfirm Scorpions minta segera penyidik melakukan gelar perkara atas kasus ini yang sebelumya telah di lakukan Rangkaian proses penyidikan, sesuai pasal 184 KUHAP secara formil telah terpenuhi dan secara materil pasal yang pas dapat di kenakan pasal 351 ayat 3,pasal 354 ayat 2 pasal 338,pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 bagian ke 1 KUHPidana karena diduga nama2 yang muncul berjumlah 7 orang yang masih berada di desa Brouw dan desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah segera di tangkap dan di tahan sebelumya tetapkan sebagai Tersangka, “ungkap Haruman.

Saya yakin penyidik akan bekerja secara profesional siapapun yang terlibat harus di tindak tegas. Sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang Undang Kepolisian dan Perkapolri tentang Manajemen Penyidikan ,setelah tertangkap para pelaku segera lakukan Pers Realise oleh Humas Polda Kalteng. Sebelumnya juga pada tanggal 27 September 2024 kami selaku PH keluarga telah layangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan ke Mabes Polri tanggal 30 September 2024 agar perkara ini dilakukan pengawasan secara internal oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri untuk membeck up kasus ini agar terungkap secara terang benderang.

Konspirasi yang selama ini menjadi pertanyaan publik dan netizen serta tuntutan keluarga dapat terjawab,jangan terkesan jalan ditempat,tegasnya.Hingga berita ini di turunkan tidak ada jawaban dari konfirmasi wartawan media ini,jangan sampai perkara ini menjadi tunggakan,kapolri di minta untuk melakukan pengawasan internal melalui Polda Kalteng agar terungkap semuanya. (Red./)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE