Kriminal

Satreskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Amankan Pria Paruh Baya Yang Membunuh Kekasihnya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satreskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Amankan Pria Paruh Baya Yang Membunuh Kekasihnya

Keterangan Foto: Satreskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Amankan Pria Paruh Baya Yang Membunuh Kekasihnya.

Surabaya, pelopornews.co.id – Unit reskrim Polsek Genteng dan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto yang di hadiri Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim beserta Kanit reskrim Iptu Vian, Menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka laki-laki inisial GAS (50) Alamat jl Ngaglik Surabaya terhadap seorang perempuan sebagai korban tak lain kekasihnya sendiri inisial L (53) Alamat jl Sutorejo Surabaya, Saat Konferensi Pers di Gedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/24).

“Pembunuhan ini terjadi di rumah jl Ngaglik II Kecamatan Genteng Surabaya, pada hari Minggu, 17 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB.Terungkapnya 3 hari kemudian berkat adanya laporan dari S.S Laki-laki (32) Alamat Pakuwon City Grand Island Surabaya, pelapor tersebut adalah anak dari korban,” Ujarnya AKBP Aris Purwanto.

Masih kata,” AKBP Aris Purwanto bahwa kejadian tersebut diawali sekira pukul 16.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan emas yang di gadaikan, lalu terjadilah cekcok dan pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan piringan barbel besi seberat 5KG untuk di pukulkan kepala korban.Sebelum meninggal dunia, korban sempat melakukan perlawanan saat dianiaya dengan mencakar leher pelaku.

Motif pelaku mengaku emosi saat korban menanyakan emas yang di gadaikan oleh pelaku, Sebelum cekcok terjadi keduanya sudah menjalin hubungan selama dua tahun tanpa ikatan pernikahan.Lalu setelah membunuh korban, sekira pukul 18.00 Wib pelaku menelpon anaknya dan memberi tahu bahwa ibunya terpeleset di kamar mandi, setelah petugas ambulan datang dan mengangkatnya, anaknya merasa ganjal dengan kematian ibunya dan langsung melaporkan ke polsek Genteng.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh gabungan satreskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berkat adanya laporan dari pelapor yang tak lain adalah anak dari korban.” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa : 1 (satu) piringan barbel besi dengan berat ± 5 kg. serta sepotong kaos warna kuning (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), dan sepotong celana pendek warna coklat (pakaian tersangka sewaktu melakukan tindak pidana), serta sepotong kaos warna coklat (pakaian korban), dan sepotong celana jeans warna hitam (pakaian korban, serta 1 (satu) buah Handphone milik korban, serta perhiasan korban, dan sampel darah korban.

kondisi pelaku saat di amankan masih Syok secara Psikologis,sehingga butuh waktu bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman masing-masing hukuman penjara selama 15 tahun,” Pungkasnya AKBP Aris Purwanto. (Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE