Pelopornews.co.id _ Palangka Raya _ 31 Oktober 2024 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait tumpukan sampah yang menumpuk di sepanjang jalan menuju Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau. Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, memastikan pihaknya telah mengirimkan petugas untuk membersihkan sampah yang menyebabkan lingkungan sekitar tercemar.
“Kami sudah menurunkan tim untuk membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan di Kelurahan Kalampangan. Kami mengharapkan dukungan warga untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi tersebut yang bukan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) resmi,” ungkap Alman dalam keterangannya pada hari ini.
DLH Kota Palangka Raya juga mengimbau warga setempat agar mematuhi aturan mengenai pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya No. 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah di TPS. Berdasarkan peraturan tersebut, waktu pembuangan sampah di TPS dan depo resmi adalah dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi.
Alman juga mengingatkan masyarakat Kelurahan Kalampangan untuk memanfaatkan TPS yang berada di Jalan Cempaka sebagai lokasi pembuangan sampah yang telah disediakan. “Kami akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang masih membuang sampah di tempat yang bukan TPS resmi,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu di tempat yang sama Iskandar salah satu warga mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah kota Palaпgkа Raya yang merespon cepat keluhan warga tentang adanya sampah yang menumpuk di pinggir jalan di kelurahan kelampangan.
“Saya berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di tempat ini agar tidak mengganggu pemandangan saat melintas di jalan ini, “ Ucapnya di hadapan awak media.
Sesuai Perda, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi kurungan penjara hingga satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1.000.000. DLH Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan penegakan aturan yang ketat.
Tindakan tegas ini diharapkan bisa menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan di wilayah Palangka Raya, khususnya di Kelurahan Kalampangan, dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bersama.(45R1)
