Pelopornews.co.id _ Kasongan _ Meninggalnya alm.Ahat sejak mayatnya di temukan keluarga di Daerah Aliran Sungai Rue pada tanggsl 2 Agustus 2024 lalu dan melalui filma hukum Lawfirm Scorpions Keluarga Almarhum meminta bantuan Lawfirm Scorpions pada tanggal 27 September 2024,
“Karena di nilai lambatnya penanganan Polsek Sanaman Mantikei, hingga PH keluarga menyurati Polres Katingan Polda Kalteng dan juga ke Mabes Polri, terang Haruman pada awak media Jumat,18 Oktober 2024, ” Ungkap Haruman.
“Usai dampingi keluarga alm.Ahat memberi keterangan pada penyidik Reskim Polres Katingan seputar penemuan mayat alm.Ahat, akhirnya kemudian PH dan.keluarga tercapai hingga di lakukan otopsi pada tanggal 6 Oktober 2024 untuk mengungkap motif dugaan Penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat, “tegas Haruman.
Kasus ini sudah menjadi milik publik dan viral diawasi para netizen dan teman-teman media mengawal terus kasus ini,jelas Haruman.
Sejak dilakukan.olah TKP oleh reskrim Polres Katingan, unit Inafis di lokasi desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 lalu mulai menemui titik terang dan petunjuk ke arah dugaan yang kami maksud ttersebut
Penasehat Hukum (PH) Lawfirm Scorpions keluarga alm.Ahat dari informasi yang dapat di percaya bahwa dugaan Penganiayaan berat penyebab meninggalnya alm.Ahat akan terbukti.
Kami berharap agar para pelaku yang diduga kuat inisilal AG,Ik,M,L,G,MN,Ang yang berjumlah 7 orang segera ttertangka.
Apapun motif kasus ini harus di buka secara terang benderang siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih, jika ada oknum2 aparat penegak hukum terlibat harus ditindak tegas secara etik demi tegaknya keadilan tegas
Haruman mengatakan, “Kita tunggu tahapan proses ini yang ditangani jajaran reskim Polres Katingan di beck up Polda Kalteng dapat terungkap secepatnya, publik menanti profesionaismel Penegak hukum dari wilayah hukum Polres Katingan dan Polda Kalteng, ” tutupnya. (45R)
