Pemerintahan

Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Modo, Mengembalikan Uang Kelebihan Program PTSL Ke Kejaksaan Lamongan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Modo, Mengembalikan Uang Kelebihan Program PTSL Ke Kejaksaan Lamongan

Keterangan Foto: Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Modo, Mengembalikan Uang Kelebihan Program PTSL Ke Kejaksaan Lamongan.

Lamongan, pelopornews.co.id – Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Modo, telah mengembalikan uang sisa kelebihan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jumat, (20/9/2024). Dalam Program PTSL di Kabupaten Lamongan menjadikan banyak perhatian, dimana penarikan untuk pengurusan biaya sertifikat nilainya bervariasi tiap desa, mulai dari Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta rupiah perbidang tanah.

Dari sebelas desa di Kecamatan Modo, tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL dengan total mencapai Rp 1,7 miliar, diantaranya, Desa Yungyang, Pule, Sidodowo, Kedungrejo, Sambungrejo, Jatipayak, Kedunglerep, Jegrek, Nguwok, Medalem, Kedungpengaron dan Sumberagung. “Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya program PTSL di Kecamatan Modo. Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa,” kata Rizal Edison Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Rizal menambahkan, bahwa uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan di kembalikan ke kas desa masing-masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya.

Dengan demikian tetap dilakukan pemantauan hingga benar-benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga digunakan untuk pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati. Untuk saat ini tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan juga pokmas, karena sudah dikembalikan. “Sedangkan terkait PTSL sendiri, tentunya masih dilakukan pengawasan dan dilakukan pemantauan, jangan sampai adanya kelebihan bayar lagi atau temuan berkaitan dengan pengelolaan uang negara. Perlu diketahui untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan, hanya tiga yang bisa dikenakan biaya, seperti biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok. “Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dan panitia,” pungkasnya. (rid)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE