Eksekutif

KPU Pasuruan Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, Bahwa Kedua Pasangan Calon Telah  Memenuhi Syarat


Penulis : Redaksi Pelopornews

KPU Pasuruan Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, Bahwa Kedua Pasangan Calon Telah  Memenuhi Syarat

Pasuruan, Pelopornews.co.id – KPU Kabupaten Pasuruan, laksanakan giat, “Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Tahun 2024”. Sabtu, 14/09/2024.

Bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Lembaga Organisasi (LO), kedua pasangan Calon, Rusdi- Gus Sobhih dan Gus Mujib- Wardah, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan,  perwakilan dari Polres Pasuruan serta Kodim 0819.
Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, yang diwakili Erick Zainuri, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, dan didampingi jajaran anggota Komisioner yang lain, menyampaikan bahwa dari hasil penelitian  Persyaratan Administrasi hasil perbaikan bahwa kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024, sudah memenuhi syarat.

Penjelasan hari ini akan disampaikan Penyerahan Berita  Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Cslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024, dari hasil penelitian tersebut, Kedua Pasangan Calon, dinyatakan memenuhi syarat,
Erick Zainuri juga menambahkan, bahkan kedua Pasangan Calon dalam tahapan Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, berjalan dengan lancar tidak ada gendala, tegasnya.

Selanjutnya, Muhammad Drajat selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan,  menyampaikan bahwa dalam penelitian kelengkapan dokumen, berdasarkan hasil perbaikan Paslon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pasuruan tahun 2024, kedua Paslon dinyatakan memenuhi syarat Dari hasil penelitian KPU kabupaten Pasuruan kelengkapan dokumen, Paslon pertama Rusdi-Shobih dinyatakan memenuhi syarat, begitu juga, pasangan kedua Mujib-Wardah dinyatakan memenuhi syarat, paparnya.
Lebih lanjut Muhammad Drajat juga, langsung menyerahkan berita acara tersebut, kepada LO kedua Paslon yaitu Rusdi- Gus Sobhih dan Gus Mujib-Wardah, serta  Bawaslu juga menerima Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, KPU Kabupaten Pasuruan telah menyatakan memenuhi syarat. (arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE