Pemerintahan

Aliansi Kiansantang Audensi Ke Pemda Purwakarta Mengenai Perizinan Yayasan Kartamulia


Penulis : admin

Aliansi Kiansantang Audensi Ke Pemda Purwakarta Mengenai Perizinan Yayasan Kartamulia

Keterangan Foto: Aliansi Kiansantang Audensi Ke Pemda Purwakarta Mengenai Perizinan Yayasan Kartamulia.

PURWAKARTA , pelopornews.co.id – Aliansi Kiansantang Kabupaten Purwakarta yang di Ketuai oleh H.Elan Sopiyan, dengan Pemdes perwakilan warga Desa Sukatani beserta Kuasa Hukumnya Asep Undang Juana (Alex) Audensi kepada Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan di sambut oleh Asisten Sekda (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Rahmat Hariyansah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs.R.Deden Guntari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Ryan Oktavia ST.,MM.,MT, Kepala Dinas Distarkim Agung Wahyudi, Kepala Bidang Tibum Transmas Teguh Juarsa, dan para OPD lainnya di Aula Ruang Jenaka Pemda Kabupaten Purwakarta pada Rabu,24 Juli 2024 yang di mulai Jam 10:30 WIB s.d Selesai.

Ketua Aliansi Kian Santang H.Elan Sopiyan mempertegaskan terkait perizinan daripada fakultas itu sendiri yang sampai saat ini belum menunjukan izin juga proyek powerplan yang belum menunjukan ijin, sebagaimana aturan dari pemerintah daerah supaya tidak tebang pilih kami dari Aliansi Kiansantang berharap di lokasi area tersebut untuk tidak ada aktivitas dulu, sebelum ada surat izinnya, kalo memang ini tidak di indahkan oleh Pemda, kami akan lakukan action langsung di lapangan dan ini wajib dihentikan dulu. Kenapa? karena sudah terjadi kecelakaan sehingga orang itu luka patah dan memang semua pekerja itu tidak mendapatkan alat pelindung diri untuk kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) yang wajib digunakan seperti BPJS. Lalu bagaimana kalo orang itu kecelakaannya sampai meninggal? “Jadi ini bukan untuk kami tapi buat mereka yang pekerja beserta keluarganya, ini kewajiban yang sangat penting sekali untuk pekerja, pertama harus di jamin BPJS ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sementara mereka sudah melanggar aturan pemerintah sendiri, sekali lagi kami meminta untuk melaksanakan sesuai tuntutan semuanya harus ada ijin,” Ujarnya Ketua Aliansi.

Dilanjut oleh kuasa Hukum warga Desa sukatani Asep Undang Juana (Alex) “Kedatangan kami kesini bukan tidak ada maksud dan tujuan, kami sebenarnya substansi tidak jauh beda dengan Ketua Aliansi kiansantang, kami tidak mau menjual jabatan karena pembangunan kampus ini belum clear dengan adanya surat perijinan dan kami juga sudah melakukan pengecekan mengenai blacingplan sendiri terkait sandplan juga tidak pernah mempublikasikan surat ijin dan perencanaan juga. Kami selaku warga sukatani jangan dianggap bodoh, kami sebagai warga dan pemdes setempat akan melakukan aksi disana, kalo seandainya ada surat izin ya kami juga tidak jadi masalah asalkan harus sesuai dengan kesepakatan,” Tegasnya.

Di sambut oleh Ryan selaku Kadis DPUTR menyampaikan juga bahwa “Ada perijinan PPHPS dokumen yang ada di KKPR Lalu di tindak lanjuti oleh Dinas LH bahwa, kita sudah mengundang dan dihadiri oleh semua dengan hasil rapat terkait hibah pembangunan jalan masuk kita telah mengundang dari PTSP Camat. Kesimpulannya permohonan hibah itu dipending dulu karena status tanah tersebut belum clear masih dalam proses, kesimpulannya juga bahwa yayasan itu harus menempuh perijinan sebelum melakukan kegiatan tersebut,” Ujarnya.

Asisten Sekda (Asda) 1 Pemerintah Daerah Purwakarta Rahmat Hariyansah menjelaskan kepada media pelopornews.co.id “Jadi kita sudah menerima audiensi dari Forum Audiensi Masyarakat Sukatani (FAMS) dan Aliansi Kiansantang yang intinya menuntut kepada pemerintah daerah bahwa adanya perguruan tinggi di kecamatan sukatani ini yang sudah berjalan satu tahun belum secara keseluruhan mengurus perizinannya sesuai yang disampaikan Kepala BPMPTSP bahwa ijin yang harus ditempuh yaitu : KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang di keluarkan rekomendasinya”. “Dari Dinas Lingkungan Hidup dan yang selanjutnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dari ketiga Ijin itu yang sudah selesai baru Dokumen KKPR sedangkan UKL UPL masih dalam progres penyelesaian. Sedangkan PBG belum diselesaikan. Yang jadi permasalahan sebelum izin tuntas mereka sudah melakukan aktivitas. Sesuai Ketentuan aktivitas pembangunan Gedung diperbolehkan manakala perijinan sebagaimana tadi disebutkan harus di selesaikan terlebih dahulu.”

“Hal ini yang menimbulkan reaksi protes kepada pihak Perguruan Tinggi terutama dari Warga masyarakat Kecamatan Sukatani. Menyikapi hal ini pemerintah daerah akan melakukan langkah berdasarkan ketentuan perundang undangan berlaku dan tentunya berdasarkan hasil pertemuan/audien. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan bersurat. Pertama, akan menyampaikan teguran menghimbau agar segera perizinan yang sudah ditempuh segera diselesaikan dalam waktu yang sesegera mungkin, karena Perguruan Tinggi berdiri sudah satu tahun di Purwakarta dan tentu ini harusnya sudah clear. Oleh karena itu kita akan melakukan Surat teguran atau surat peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Jika tidak di indahkan maka kita akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Monna)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE