Batang

Praktisi Hukum Kritik Biaya Program PTSL Yang Melebihi Aturan Di Kabupaten Batang


Penulis : Redaksi Pelopornews

Praktisi Hukum Kritik Biaya Program PTSL Yang Melebihi Aturan Di Kabupaten Batang

Batang – Pelopornews.co.id – Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak milik atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan rincian biaya sebesar Rp 150.000.- adapun rincian anggaran yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Dari fenomena yang ada, serba serbi terkait biaya program ini di masing masing daerah berbeda beda, seperti halnya upaya penyeragaman biaya PTSL, sejumlah desa di Kabupaten Batang telah sepakat untuk menarik biaya sebesar Rp 300 hingga 350 ribu perbidang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Paguyuban Desa se Kabupaten Batang (Sang Pamomong), A Rozikin, yang menyatakan bahwa penentuan biaya tersebut telah dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) oleh para kepala desa.

Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu, Rozikin mengatakan bahwa teman-teman kepala desa merasa bahwa nominal tersebut kurang memadai. Sebelum menetapkan biaya sebesar Rp 350 ribu, pihaknya telah melakukan berbagai pertukaran pikiran dengan teman-teman kepala desa agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Rozikin menekankan bahwa meski telah ada kesepakatan tersebut, tidak boleh ada penggunaan dalih untuk menjustifikasi penarikan biaya yang melebihi nominal yang telah ditetapkan oleh SKB tiga menteri. Selain itu, program PTSL di Kabupaten Batang juga telah melibatkan pihak polres, kejaksaan, dan pemerintah sehingga tidak seharusnya menjadi masalah rutin setiap ada PTSL.
(09/03/2023).

Hasil infestigasi Media Pelopor sudah mendapatkan data perihal program ini di beberapa desa di Kabupaten Batang yang telah menerapkan biaya PTSL Rp 300 hingga 350 ribu antara lain Desa Karanganyar, Desa Sidorejo, Desa Bandar, Desa Gondang, Desa Posong, Desa Kembang Langit, Desa Kambangan, Desa Satriyan, dan Desa Tersono. Namun demikian, Rozikin mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa biaya PTSL yang berlaku saat ini karena telah lama tidak terlibat dalam program tersebut. Ia juga menyarankan untuk menghubungi panitia PTSL untuk mengetahui detail lebih lanjut mengenai penentuan biaya tersebut.

Di tempat terpisah praktisi hukum M.Zaenudin S.H. dalam keterangannya terkait biaya program PTSL yang melebihi SKB 3 Mentri menyampaikan bahwa program Pemerintah Pusat ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, makanya program PTSL ini dibuat oleh Pemerintah agar tidak terjadi konflik, yang selama ini banyak permasalahan disebabkan oleh perebutan lahan dikarenakan status lahannya belum bersertifikat.

” Jika biaya PTSL melebihi SKB 3 Menteri itu merupakan pelanggaran melawan hukum, karena biaya yg sudah ditetapkan sebesar 150 ribu itu sudah menjadi ketetapan yang sah dari Pemerintah, apapun alasannya kalau itu tidak cukup menurut saya tidak tepat .” Ujar nya.

Ditambahkan Zaenudin dengan memberikan contoh seperti kabupaten lain yang melaksanakan program ini sesuai aturan.

” Masih banyak desa – desa lainnya seperti di kabupaten pekalongan program PTSL tersebut dilaksanakan sesuai dengan SKB 3 Menteri dan sukses sedangkan untuk Kabupaten Batang sendiri , Saya mendengar biaya yg timbul dua kali lipat bahkan ada yg lebih dari ketentuan itu sudah tidak wajar dan sangat membebani warga masyarakatnya .” pungkas Zaenudin. (Tim).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE