Lubuklinggau – Pelopornews.co.id – Upaya Ungkap Kasus dengan Cara Melakukan Tangkap Tangan oleh Tim MACAN Linggau Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Pada hari Sabtu Tgl 11 Maret 2023*, Terhadap 3 (tiga) orang laki² Dalam Perkara Tindak Pidana Pemerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUH Pidana Subsider 369 KUH Pidana I DASAR LP/B-66/III/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Maret 2023.
Tempat kejadian perkara
Depan Kafe Monaco Kel. Jawa Kanan Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau
KORBAN Atas Nama : AGUS TUNIZAR, M.Pd*Umur :52
KEPALA SEKOLAH SMAN 7 LUBUKLINGGAU
Alamat : Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau
Adapun Saksi yg mengetahui peristiwa tersebut
1. Nama :ERWIN SUSANTO, S.Pd, M.Pd Umur : 43 Tahun
Pekerjaan:KEPALA SEKOLAH SMAN 4 LUBUKLINGGAU
Alamat : RT.03 Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau
2.Nama :AHMAD JAMALUDIN, M.Pd
Umur :54 Tahun
Pek : PENGAWAS DISDIK PROV. SUMSEL
Alamat :Jalan Asoka I Kel. Marga Rahayu Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau
Terduga tersangka
1.Nama :PEBRIANTO
Umur :38 Tahun
Pek :Sopir
Alamat :RT.05 Kel. Prabu Jaya Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
2.Nama :SUANDI
Umur :39 Tahun
Pek :Petani
Alamat : RT.02 Kel. Sukajadi Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih
3.Nama :DEDI WIJAYA*
Umur :40 Tahun
Pek :Wiraswasta*
Alamat :RT.02 Kel. Muara Dua Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kronologi kejadian berawal
Pada Hari Jum’at Tanggal 10 Maret 2023, sekira jam 09.00 WIB datang 2 (dua) orang laki² yang tidak dikenal yang mengaku dari Forum Watch Relation Corruption (WRC) menggunakan atribut WRC, menyampaikan surat berupa dokumen yang Berkop surat WRC, yang berisikan hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 (tiga belas) SMA/SMK Sederajat di Kota Lubuklinggau yaitu SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4 ,yang mana Pelapor An. AGUS TUNIZAR, M.Pd adalah Sebagai Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau, Kemudian kedua orang tsb yang mengaku bernama An PEBRI dan An. SUANDI meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari setelah surat tsb diberikan, jika tidak menuruti kemauan mereka maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun Pihak Kejaksaan.
Selanjutnya PEBRI menghubungi melalui Chat Whatsapp kepada Pelapor, untuk menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 (tiga belas) Kepsek tsb, lalu PEBRI mengirimkan dokumen dan link media online yang isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel, Sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau, Selanjutnya Pihak WRC mengajak bertemu dengan Pelapor, membuat janji untuk bertemu pada tanggal 11 Marer 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau, di karenakan Pelapor merasa terancam dgn cara di Intimidasi kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tsb, Tim MACAN Linggau Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung merespon dgn melakukan penyelidikan, Survailance serta mempelajari dokumen yg didapat dan melengkapi mindik awal dan menentukan Cara Bertindak, Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar Jam 16.00 wib Bertempat di dalam Kafe Monaco Kel. Jawa kanan Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Pelapor An. AGUS Bersama Saksi An. ERWIN dan Saksi An. AHMAD JAMALUDIN, disepakati bertemu dgn TERLAPOR An. PEBRIANTO, An. SUANDI dan An. DENI WIJAYA, dalam pertemuan tersebut ketiga Terlapor mengancam akan merepotkan Pelapor bersama 13 (tiga belas) Kepala Sekolah lainnya yang telah disurati oleh Ketiga Terlapor, kemudian Ketiga Terlapor akan melaporkannya ke Polda Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 13 Sekolah tsb, Kemudian Pelapor bersama Saksi² menjelaskan kepada Ketiga Terlapor bahwa penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2021, yang ditanyakan oleh Ketiga Terlapor tsb, sudah dilakukan Audit oleh Inspektorat dan BPKP dgn hasil tidak ditemukan adanya permasalahan (WTP), Selanjutnya ketiga Pelapor tetap melakukan Intimidasi dan mengancam Pelapor dgn cara memeras dgn meminta uang senilai Rp. 20.000.000,- Kepada Pelapor disaksikan saksi², Namun Pelapor mengatakan hanya membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- yang mana uang tsb sudah disiapkan oleh Pelapor.
Selanjutnya setelah ketiga Terlapor mengambil uang dari Pelapor yg dimasukan didalam amplop besar berwarna cokelat yang bertuliskan tangan pena warna hitam di bagian muka amplop yaitu bertuliskan “Bukti suap untuk korwil WRC Sumsel kepada Polda Palembang”, Selanjutnya setelah dipastikan Perbuatan ketiga orang Terlapor mengambil Uang dari Pelapor lalu Tim MACAN Linggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH sekitar Jam 16.40 WIB langsung melakukan Upaya OTT (OPERASI TANGKAP TANGAN) Kepada Ketiga Pelaku dan saat diamankan dalam penguasaan Ketiga Pelaku ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Bh tas sandang bahan kulit warna hitam yang berisikan beberapa lembar dokumen berisikan surat menyurat, koran mingguan, Identitas WRC dan uang tunai pecahan 100.000 rupiah sebanyak 50 lembar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diakui oleh Ketiga Pelaku, uang tsb baru saja diterima dari Pelapor An. AGUS TUNIZAR, Selanjutnya Terhadap ketiga Pelaku yang diketahui An. PEBRIANTO, An, SUANDI dan An. DEDI WIJAYA berikut Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi :
1. 1 (Satu) Unit Mobil APV BG 1319 DM.
2. 1 (Satu) Unit Handphone milik Pebrianto.
3. 1 (Satu) Bh Tas Hitam Berisikan surat menyurat dan identitas WRC.
4. 1 (Satu) Berkas dokumen surat dari WRC kepada 13 Kepala Sekolah.
5. 50 (lima puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) berikut amplop putih kecil dan amplop cokelat.
Akibat perbuatan para tersangka Kepala Sekolah SMA/SMK se Kota Lubuklinggau sudah sangat merasa Resah karena sering adanya upaya pemerasan² yang dilakukan oleh oknum² yang mengatasnamakan Forum² lembaga yg mana Pihak Sekolah merasa terintimidasi, terganggu aktifitas belajar mengajar di sekolah oleh Pihak² sebagai oknum pelaku pemerasan yg tidak bertanggung jawab.
Sampai saat ini polisi masih memeriksa para tersangka dan mengembangkan kasus ini hingga sampai penuntutan kepersidangan. (af).