Lamongan, Pelopornews.co.id – Aroma dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pembangunan rabat beton yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) di jalan poros Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, dalam pelaksanaan pembangunan mulai terasa, dimana pekerjaannya diduga dikendalikan sepenuhnya oleh Kepala Desa.
Selaku tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam hal melaksanakan pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
“Untuk masalah pembangunan desa dikendalikan oleh Kepala Desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan, dan selama ini cuma hanya dijadikan boneka saja,” ujar warga namanya minta tidak disebutkan, kepada awak media, Senin (29/4/2024)
Ia menambahkan, padahal tim pelaksana kegiatan (TPK) sudah terbentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa namun tidak pernah difungsikan kewenangannya.
Selain itu, hal pengadaan barang/jasa di Desa Barurejo tidak mematuhi etika terhadap ketentuan peraturan yang ditentukan. Hal ini terbukti dengan tidak dilibatkannya TPK sebagai tim pengelola kegiatan yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan pembangunan desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, seharusnya pembangunan desa untuk kegiatan jalan rabat beton sepanjang 195 meter, lebar 4 meter dan ketebalan 15 Cm, dengan biaya dari PAD Desa sebesar Rp 205.351.600,- dijalankan sesuai prosedur, seperti hal pengadaan barang/jasa harus mengacu kepada pedoman tata cara pengadaan barang/jasa sesuai peraturan Undang-Undang Desa, dan mengingat Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” imbuhnya.
Terakhir ia meminta kepada pihak terkait baik itu dari kecamatan ataupun pihak DPMPD Kabupaten Lamongan agar segera menindak lanjuti hal ini.
“Saya meminta pihak terkait baik itu tim monev dari kecamatan atau pihak DPMPD Kabupaten Lamongan jangan tutup mata agar segera ditindak lanjuti dalam hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Barurejo, sampai saat berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai hak jawabnya terkait terbentuknya TPK tidak pernah difungsikan kewenangannya. (rid)