Purwakarta, pelopornews.co.id – Seorang laki laki bernama (WR) Umur 49 tahun, berasal dari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang , telah di duga lakukan tipu muslihat dengan menjanjikan memberi harapan akan mendatangkan Uang Miliyaran bahkan Triliunan Rupiah dengan modus minta uang buat sesajen ke korban yang bernama Undang asal kecamatan Jatiluhur kabupaten purwakarta, sehingga korban selalu memberikan di setiap permintaannya ,tetapi korban sudah bosan karena kesal telah lama menunggu hasilnya belum juga terbukti , maka tadi sore korban memberitahukan ke media pelopornews.co.id pada Kamis,25 april 2024 Jam 15:30 WIB.
Dengan Kronologis awal mulanya korban bercerita tentang kehidupan untuk saat ini lagi susah dan minta bantuan karena perusahaan yang dia pegang lagi kolaps, bahkan untuk makan saja susah, lalu terbesitlah fikiran dari si pelaku (WR) dengan modus mau menolong dan memberikan informasi jika mau uang banyak harus melakukan berbagai ritual, seperti puasa dan lain sebagainya, dengan syarat harus membeli sesuatu untuk sesajen ,dan itu berulang ulang hingga selama 6 bulan dengan nominal yang berbeda beda, sehingga korbanpun percaya dan terlena dengan kata kata manis dari si pelaku (WR).
Kemudian Korban memberikan semua permintaan demi tercapainya uang miliyaran hingga triliunan tersebut terlaksana ,sehingga si pelaku (WR) mengutarakan bisa mendatangkan uang 35 Triliun dalam semalam,sampe korban menjual aset yang ada demi dia, bahkan anak dan istripun menjadi korban sampai sakit ,karena korban lebih mementingkan kebutuhan si pelaku (WR) daripada memberikan pertanggung jawaban sebagai suami terhadap keluwarga /anak istri sampe terlantar dan minta cerai karena masalah ini.
Uang yang sudah di berikan mencapai kurang lebih 50 jutaan selama 6 bulan dalam proses ritual, namun belum juga terbukti sampe saat ini.
“Saya untuk sekarang tidak mau tau pokonya uang yang sudah di berikan harus di kembalikan lagi, karena saya sudah mulai khawatir dan curiga dengan berbagai ritual si pelaku (WR) Lakukan sudah gak masuk akal lagi, dan ini sudah terduga masuk kepenipuan, karena dia terus terusan minta uang ke saya,” ujarnya undang/korban.
Lalu pelaku ( WR) menyampaikan “saya sadar dan saya salah untuk masalah ini saya mau tanggung jawab dan gak mau di proses secara hukum,intinya saya ada itikad baik mau mengembalikan uang secara kekeluwargaan, tapi kesanggupan saya untuk sekarang hari ini 20 juta dulu, nanti sisanya dihitung mulai sekarang, Kamis tanggal 25/04/2024 ke tanggal,02/mei/2024.
Itupun akan saya tuntut bayarnya via transfer yang penting sampe tanggal 02/05 Lunas,” pungkasnya (WR)si Pelaku.
Kemudian pelaku sendiri yang memberikan waktu tujuh hari/seminggu dan membuat surat Perjanjian bayar sisanya dan ditanda tangan di atas matrei.
Masalah ini bisa kena Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana 4 tahun penjara. (Ann monna)
_Bersambung_ …..