Pasuruan, Pelopornews co.id – Dalam rangka menjaga pasokan dan stabilisasi harga pangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat dan sebagai bentuk pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten Pasuruan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten Pasuruan melalui Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) mengadakan operasi pasar tahun 2024 di beberapa pasar yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan. Salah satunya di pasar Paserpan.
Dalam Operasi pasar tersebut, dihadiri oleh Kabid pengembangan perdagangan Deddy Irawan Yulianto SE, MM, Kasi perdagangan Luar Negeri Subakti Utoma SE,MM, Forkopimcam Paserpan, Babinsa, Babinkantibmas, kepala pasar Akhmadi beserta jajarannya, anggota Reskrim polres Pasuruan, dan juga para pedagang yang sudah terdaftar.
Sebelum pendistribusian beras di laksanakan, para pedagang di berikan pembinaan dan ketegasan terkait aturan atau ketentuan dalam menjual beras murah ini kepada konsumen serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pasuruan melalui Kabid pengembangan perdagangan Deddy Irawan Yulianto menyampaikan kepada para pedagang, agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan pemerintah dalam hal penjualannya yang sudah tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan yang sudah di tandatangani.
“Saya mengimbau kepada para pedagang yang mendapat kuota beras, agar tidak menyalahi aturan yang sudah ditentukan. Salah satunya menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucapnya.
Lebih lanjut, Deddy sapaan akrabnya menegaskan, bahwa pedagang wajib menjual beras SPHP ini dengan harga yang di tentukan kisaran 10.900 /kg atau 54.500 /5 kg.
“Sesuai aturan untuk kemasan 50 kg, pedagang dilarang menjual dalam partai besar, repaking dalam kemasan lain dan sanggup menjual dengan sistim eceran tanpa merubah harga sesuai HET yang berlaku. Jika pedagang melanggar aturan dan di temukan pelanggaran, akan langsung di coret dalam daftar penerima beras SPHP,” tegas Deddy
Setelah selesai melakukan pembinaan, beras langsung di distribusikan kepada para pedagang. Satu persatu pedagang mengambil beras sesuai kuota yang di dapat. Pendistribusian beras pada operasi pasar di kawal langsung aparat kepolisian. (Arf)