Rembang,Pelornews.co.id – Konflik antara PT Amir Hajar Kilsi (AHK) dengan mantan karyawannya bernama Eddy Purwanto, warga Sumbergirang Kecamatan Lasem akhirnya berakhir damai.
Eddy yang semula merasa menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak mendapatkan pesangon sebagaimana mestinya dari perusahaan milik mantan Bupati Rembang Moch Salim, sempat melaporkannya kasusnya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang.
Karena beberapa kali mediasi buntu, akhirnya Eddy mengajukan gugatan Hubungan Industrial dan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadian Negeri (PN) Semarang, dengan nomor perkara adalah 8/pdt.sus/PHI-2024/PN Smg.Antara PT AHK dan Eddy Purwanto sepakat berdamai. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industri PN Semarang, dicabut oleh Eddy Purwanto pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dimediasi oleh Mediator Mustamaji, ada 6 kesepakatan dalam surat pernyataan yang ditandatangi pihak pertama, Eddy Purwanto dan pihak kedua Puput Peparing Gusti (PT AHK).
Kesepakatan pertama, antara Eddy Purwanto dan PT AHK sepakat berdamai. Kedua, Eddy bersepakat mencabut gugatan di PN Semarang. Ketiga, dengan surat pernyataan tersebut menggugurkan kewajiban PT AHK kepada Eddy Purwanto sebagai mantan karyawannya. Kemudian ketiga adalah, Eddy Purwanto mengakui keluar dari PT AHK secara baik-baik dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan kelima adalah, PT AHK telah memberikan ganti rugi kepada Eddy Purwanto dengan nominal sesuai kesepakatan antara keduanya. Kesepakatan terakhir adalah Eddy Purwanto tidak akan melaporkan atau menggugat kembali PT AHK.
“Antara pihak pertama Saudara Eddy Purwanto dengan PT AHK sepakat berdamai,” kata Mustamaji, Selasa, 20 Februari 2024 petang. Sementara itu, Eddy Purwanto pun mengakui telah bersepakat dengan PT AHK. Pihaknya mengaku menerima nominal ganti rugi yang telah disepakai. (Wiyanto)