Lumajang

Menjamurnya Usaha “Rentenir” Yang Berkedok Koperasi Perlu Tindakan Serius Di Lumajang


Penulis : admin

Menjamurnya Usaha “Rentenir” Yang Berkedok Koperasi Perlu Tindakan Serius Di Lumajang

 

Pelopornews.co.id, Lumajang – Beberapa tahun lalu di saat Bupati Lumajang masih di jabat oleh Dr. H. Thoriqul Haq, pernah melakukan sidak bahkan penutupan terhadap usaha rentenir yang berkedok sebagai koperasi,rupanya tidak menjadikan jera para oknum pelaku usaha koperasi yang tidak sesuai aturan yang ada di Kabupaten Lumajang.

 

Kali ini yang menjadi sorotan dan banyak di keluhkan oleh masyarakat Lumajang adalah Koperasi Delta Surya Purnama Yang terletak di Jalan Saman Hudi No 07 Kabupaten Lumajang, Bagaimana tidak menjadi sorotan Koperasi ini diduga menjalankan usahanya tanpa melihat aturan dan perundang undangan tentang perkoperasian seperti yang disampaikan oleh salah satu Nasabah yang notabene langsung bisa menjadi anggota abal – abal asalkan mau pinjam di koperasi tersebut.

 

Erna warga Kepuharjo Lumajang ini menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali melakukan pinjaman ke Koperasi Delta Surya Purnama beberapa waktu yang lalu.

 

“Saya beberapa kali pinjam ke sana mas..dulu pernah pinjam Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) Langsung di Potong Rp. 200.000,- ,dan harus mencicil sebanyak Rp. 240.000,- sebanyak sepuluh kali setiap minggunya jadi total yang harus saya bayarkan adalah Rp. 2.400.000,- selama 2,5 Bulan,”terangnya. Kemudian disinggung lebih jauh apakah pernah mendapat pengembalian sisa hasil usaha atau di ajak Rapat Anggota, erna menjawab tidak pernah.

 

“Pokoknya saya pinjam terus membayar 10 kali setiap minggu di hitung lunas mas,” terangnya dengan geram dan kecewa.

 

Guna memastikan kebenaran dan banyaknya keluhan masyarakat piha media pun berhasil melakukan konfirmasi kepada Idris yang menjabat sebagai Manajer Koperasi Delta Surya Purnama di kantornya pada hari Kamis 25/01/2024. Dalam konfirmasi awalnya idris dengan lantang dan tegas mengatakan jika koperasi nya menerapkan bunga Pinjaman sebesar 2% dan lama angsuran selama 5 bulan “Di koperasi ini kita sepakati bunga pinjaman 2% dan lama angsuran 5 bulan mas,artinya di saat ada anggota melakukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- dengan perhitungan bunga 2% maka setiap bulan nasabah di haruskan membayar angsuran sebesar Rp. 440.000,- setiap bulanya selama 5 kali jadi total keseluruhan nasabah membayar sebanyak Rp. 2.200.000-,” terangnya dengan mantab.

 

akan tetapi setelah pihak media membuka temuan yang ada di lapangan bahwa nasabah harus melakukan pembayaran sebesar Rp. 240.000,- sebanyak 10 kali setiap minggu (dua setengah bulan) seketika muka idris langsung pucat pasi.

 

“Itu bukan angsuran mas..melainkan itu simpanan,” kilahhya, di kejar atas jawabannya yang semakin blunder kalau memang itu simpanan dan melebihi bunga pinjaman sebesar 2% maka apakah SHU (sisa hasil usaha) dari lebihnya pembayaran telah di kembalikan kepada nasabah ,idris dengan gugup menjawab, “Tidak kami kembalikan karena nasabah tidak meminta,” tambahnya dengan nada pucat dan kesal.

 

Bisa di bayangkan jika di Koperasi Delta Surya Purnama ada ratusan bahkan ribuan nasabah yang dijadikan anggota abal-abal yang notabene tidak pernah di ajak RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan tidak mendapat SHU yang menjadi hak anggota, bisa dihitung kemungkinan ada puluhan bahkan ratusan juta uang yang telah di gelapkan oleh pengurus koperasi tersebut, jika memang dimungkinkan ada perbuatan melanggar hukum diharapkan aparat kepolisian ataupun kejaksaan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidak perbuatan pidana dalam pengelolaan dalam Koperasi Delta Surya Purnama (Bersambung). (Sep)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE