Jakarta, Pelopornews.co.id – KPK Menetapkan 3 orang sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2012, dan telah menahan 2 Tersangka, diantaranya RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI periode 2011 – 2015, serta IND (ASN dan PPK Pengadaan Sistem Proteksi TKI T.A 2012).
Sementara para Tersangka yang diduga telah melakukan Pengkondisian Pengadaan Sistem Proteksi TKI senilai Rp.20 Milyar pada Tahun 2012. Adapun KRN (Direktur PT. AIM) diduga telah menyiapkan 2 (Dua) Perusahaan lain miliknya untuk mengikuti Lelang, namun dengan tidak mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan, yang tujuannya agar PT.AIM terpilih sebagai pemenang Lelang.
Maka berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para Tersangka ini diduga mengakibatkan Kerugian Negara mencapai Rp.17,6 Milyar.
Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara agar berpegang pada Sumpah Jabatan dan Bekerja sebagai Pelayan Masyarakat.
Oleh sebab itu, terkait Pengadaan Barang dan Jasa agar melalui Lelang yang dilakukan sebagai Sistem Pencegahan, supaya seluruh Proyek Pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat bagi Masyarakat.
(Red/Staind/Bertus).