Polri

Satlantas Polres Kotamobagu Menindak Kenalpot Brong Yang Resahkan Warga


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satlantas Polres Kotamobagu Menindak  Kenalpot Brong Yang Resahkan Warga

Keterangan Foto : Satlantas Polres Kotamobagu menindak tegas dan menjaring puluhan Kendaraan (R2) yang menggunakan Knalpot Brong.

Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Satlantas Polres Kotamobagu menindak tegas dan menjaring puluhan Kendaraan (R2) yang menggunakan Knalpot Brong yang sangat meresahkan warga.

Kasatlantas Polres Kota Kotamobagu AKP Bayu Damara Hadi Putra, S.Tr.K, S.I.K ketika ditemui media pelopornews.co.id di Ruang Kerjanya Jumat (19/1/2024) mengatakan, sangat diharapkan bagi Pengguna Kendaraan untuk Tertib ber-Lalulintas, sehingga butuh kerjasama yang baik untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban bersama.

Dengan demikian, saya mengajak bagi Pengemudi Kendaraan Motor Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4) yang menggunakan Knalpot Brong agar mengganti dengan Knalpot Standar, supaya tidak Kena Tilang, lagi pula Knalpot Brong hanya digunakan pada iven – iven tertentu dan tidak digunakan atau dilakukan di Jalan Raya.

Adapun penggunaan Knalpot Brong yang digunakan oleh beberapa oknum dalam hal ini dapat memancing Hal-hal Negatif.

Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP Bayu D. Hadi Putra, S.Tr.K, S.I.K mengungkapkan, bahwa Penggunaan Knalpot Brong dapat menimbulkan Bahaya Pengguna Jalan dan sangat menggangu Masyarakat.

“Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu pengguna Lalulintas, karena dapat menyebabkan timbulnya Kecelakaan dan hal lainnya di Masyarakat,” ungkapnya,

Pihaknya telah melakukan beberapa Tindakan untuk mengatasi masalah tersebut, agar para Pengguna Knalpot Brong merasa Jera dan tidak lagi menggunakannya. “Upaya yang kami lakukan diantaranya Penghimbauan, Peneguran, Penilangan, hingga Penahanan Kendaraan,” tukas AKP Bayu D. Hadi Putra, S.Tr.K, S.I.K.

Salah satu warga Kotamobagu, yang enggan namanya ditulis di media mengatakan, dirinya merasa tertanggu dengan adanya Knalpot Brong dan Bising Suaranya di Jalanan yang sangat menggangu.

“Suaranya terlalu Bising, sehingga kurang enak didengarkan, jadi sangat mengganggu Konsentrasi, bahkan kadang juga bikin Kaget. Mereka pasti dengan Kecepatan Tinggi, dan sehingga suara bunyi yang ditimbulkan juga semakin ramai di jalanan,” katanya.

Salah satu warga ini sangat berharap, agar Pengendara Kendaraan Bermotor tidak lagi menggunakan Knalpot Brong tersebut. Sebaiknya untuk tidak menggunakan Knalpot Brong itu lagi, supaya tidak menggangu atau menambah Kebisingan Suara,” tambahnya.

Sangat diharapkan Kesadaran Masyarakat dalam Berlalulintas dan Wajib Mentaati Peraturan Lalulintas di Jalan Raya, ini sangat penting dilaksanakan oleh Masyarakat, demi Kenyamanan sesama Pengendara Pengguna Jalan,” harapnya.

Marilah kita Wajib Tertib dan Patuh dalam Berlalulintas di Jalan Raya sesuai arahan maupun petunjuk Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

(Red/Feki Sajow/Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE