Bojonegoro, Pelopornews.co.id – Senin (8/1/2024) ,Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan telah melaksanakan proses re-akreditasi di seluruh fasilitas kesehatan, yaitu 35 puskesmas dan 4 RSUD di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023.
Proses re-akreditasi dilakukan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pujiningrum, re-akreditasi memberikan tiga tujuan penting, yaitu meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan institusi kesehatan, meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Dalam proses re-akreditasi tersebut, 33 puskesmas memiliki status akreditasi paripurna dan 2 puskesmas memiliki status akreditasi utama. Dalam arti lain, status akreditasi paripurna merupakan status tertinggi dalam re-akreditasi, sedangkan status akreditasi utama lebih rendah dibandingkan status paripurna.
Dari keempat RSUD yang dire-akreditasi, kesemuanya telah mendapatkan status akreditasi paripurna. Diantara RSUD yang telah mendapatkan status paripurna tersebut termasuk RSUD R. Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Kepohbaru.
Salah satu manfaat dari proses re-akreditasi adalah peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien serta masyarakat. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan kesehatan berupaya untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.
Pemangku kepentingan kesehatan juga berupaya meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan institusi kesehatan seperti puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
Dalam penyediaan layanan kesehatan, tata kelola organisasi dan pelayanan yang baik sangat diperlukan. Melalui proses re-akreditasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan yang berhasil dire-akreditasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ani Pujiningrum, menganggap hasil dari proses re-akreditasi yang dilakukan pada penghujung tahun 2023 ini memuaskan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi penyemangat dan pembuka pada tahun 2024 dengan menyediakan layanan kesehatan yang semakin berkualitas, serta peningkatan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Proses re-akreditasi dilakukan sebagai upaya untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan, serta selalu berupaya mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Proses re-akreditasi ini dapat dijadikan acuan untuk melakukan perbaikan di dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan kesehatan senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.