Muratara, Pelopornews.co.id – Lahan warga desa karang Dapo 1 kabupaten muratara digusur oleh pihak PT. PML (Paramitra Mulia Langgeng) yang mana tanam tumbuh di dalam nya berupa pohon karet, petai dan lainnya, lahan perkebunan yang sudah puluhan tahun menjadi milik warga sekarang rata tak tersisah yang ada hamparan tanah kosong, pengusuran tanpa koordinasi dengan warga dan pemerintah sangat merugikan warga sekitar perusahaan, atas pengusuran tanah warga melalui pemerintah desa karang Dapo masyarakat melapor dan diteruskan ke Pemkab kabupaten muratara untuk mencari jalan keluar permasalahan ini.
Mediasi yang cukup panjang akhirnya pada hari Jumat (3/11/2023) di kantor Pemkab diambil keputusan perusahaan siap memberi uang tali asih(uang pengganti) dengan syarat setelah pengukuran pada tanggal 10 November 2023, setelah 15 hari pengukuran akan membayar dengan kes tanah warga nominal satu juta per hektar melalui pemerintah desa karang Dapo.

Keputusan ganti rugi lahan warga banyak disesalkan bagi pemilik lahan, karena tidak mengetahui ganti rugi tersebut, hanya diumumkan di FB bagian pemerintahan kabupaten muratara yang dihadirkan bupati H Devi suhartoni, kepala desa dan unsur pemerintahan.
Salah satu warga pemilik kebun yang digusur oleh pihak PT PML H (43) menuturkan ke awak media bahwa sangat merasa tersolimi atas keputusan tersebut,
“Kami berharap tanah milik kami jangan dulu dikelola perusahaan Tampa ganti rugi yang jelas,” katanya.
“Pemerintah desa yang dipercaya mengurus masalah kami ini tidak adil masak kami yang memiliki tanam tumbuh diatas tanah yang digusur PT sama diganti dengan satu Juta, padahal yang lain tidak memiliki tanam tumbuh, bahkan ada dugaan tidak memiliki surat atau alas hak sedikitpun, sementara saya jelas surat tanah nya, segel jual beli tahun 1996 dan surat dari pemerintah desa, bahkan saya sempat menanyakan hal tersebut diruang rapat langsung diberhentikan oleh Kabag tapem , katanya ini sudah keputusan Desa Jagan ada pertanyaan lagi,sudah sukur ada diganti oleh perusahaan, ini hutan HP (hutan produksi)” jelasnya.
Padahal jelas dalam rapat terakhir tanah warga harus diukur oleh pihak perusahaan, dipertegas oleh pihak APH dalam hal ini perwakilan Kapolres muratara di waktu pengukuran warga yang tanahnya digusur harus hadir di lahan.
Tanah warga yang harus diganti oleh PT PML dalam rapat seluas 695 Hektar yang diduga sengketa untuk diganti tali asih satu juta kepada pihak desa dalam per hektar nya.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh asisten 1, pihak kehutanan, dinas pertanian dan perkebunan, polres muratara, pihak PT. PML, masyarakat karang taruna desa dan OPD terkait. (af)
