Berita

Diduga Adanya Kecurangan, Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Pangkatrejo


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Adanya Kecurangan, Pelaksanaan Ujian Perangkat Desa Pangkatrejo

Lamongan, Pelopornews.co.id – Ujian perangkat desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan, yang diselenggarakan di balai Desa Pangkatrejo, (06/12/2023) diduga adanya kecurangan.

Pelaksanaan ujian perangkat desa Pangkatrejo, diduga kuat adanya permainan atau kecurangan untuk memenangkan salah satu peserta dengan formasi Sekretaris Desa, dengan mendapatkan nilai rata-rata 90.

Sebelum pelaksanaan ujian dimulai, tersebar adanya isu nama yang akan terpilih atau menang dalam formasi Sekretaris Desa Pangkatrejo. Dan ternyata benar hasil dari enam mata ujian mendapatkan nilai hampir sempurna atas nama A’an Zeriardyanto.

Menurut keterangan beberapa peserta, jika adanya kecurangan sudah dirasakan sejak waktu sosialisasi.” Didapati keganjalan saat melihat 2 laptop yang sudah disiapkan, salah satu laptop mempunyai S Software Microsoft Remot Desktop, yakni software yang memiliki fungsi control dan fungsi berkirim data kepada pihak luar. Dan laptop itu yang digunakannya,” ungkapnya, kepada awak media.

Usai ujian, panitia mengkoreksi dan setelah itu mengumumkan hasilnya kepada seluruh para peserta. Terjadi kericuhan, dimana 20 peserta menolak untuk menerima serta menanda tangani hasil keputusan panitia yang memenangkan yakni atas nama A’an Zeriardyanto.

Ditambahkan salah satu peserta Indon Esia Agwi menyebutkan, bahwa dirinya bersama 19 peserta lain keberatan dan menolak hasil ujian yang diumumkan oleh panitia.

“Saya beserta kawan-kawan peserta lain menolak untuk menanda tangani hasil ujian telah di laksanakan hari ini. Bagaimana tidak, nilai yang dihasilkan sangat-sangat tidak normal. Hanya salah 1 sampai 3 disetiap mata ujian. Kriteria soal bagi kami mempunyai kesulitan yang cukup sehingga sulit untuk mendapatkan nilai hampir sempurna. Bahkan, untuk peserta yang ahli dalam salah satu mata ujian saja sulit untuk mendapatkan nilai 80 apalagi ini rata-rata nilainya 90, Sungguh tak masuk diakal,” ucapnya.

Sementara itu, Endik Saputro, ketua panitia saat dikonfirmasi perihal tersebut, jika hasil dari ujian ini sudah sah. Menurut kami ini sudah sah, karena kami sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Mengenai peserta lain yang tidak mau menanda tangani hasil karena diduga adanya kecurangan itu tidak kami pungkiri.

” Kita tunggu hingga 5 hari kedepan, bagaimana hasil akhir nanti mengenai keluhan adanya kecurigaan kami serahkan ke Panwas (panitia pengawas),” ungkapnya.

Sekedar diketahui, selama ini jabatan Sekretaris Desa Pangkatrejo sudah lama kosong. Kekosongan ini bukan tanpa alasan, pasalnya mantan kepala desa sebelumnya telah terindikasi kecurangan sehingga berlanjut ke jalur hukum. Masyarakat setempat dan peserta ujian merasa kecewa atas perilaku panitia penjaringan perangkat desa beserta yang terlibat, hal ini seperti mengulang masa lalu diduga melakukan ujian perangkat desa dengan sarat kecurangan. (rid)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE