Rembang, Pelopornews.co.id -Dua Karyawan PT.Amir Hajar Kilsi (AHK) Yang Di PHK Melakukan Aksi Demontrasi Di Depan Kantor PT.Amir Hajar Kilsi, Mereka menyampaikan aspirasi di depan lokasi perusahaan tersebut yang berada di Jalan Rembang-Lasem tepatnya di wilayah timur RSI Arafah, Mereka berdua membentangkan poster yang bernadakan tuntutan agar kompensasi Tunjangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dibayarkan.Senin (27/11/2023).
Mereka menyampaikan aspirasi di sana dalam waktu sekira setengah jam.Tuntutannya adalah agar kompensasi Tunjangan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT AHK dibayarkan sesuai rekomendasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Rekomendasi dari dinas, kompensasi tunjangan atas tiga pekerja yang di-PHK itu masing-masing adalah Rp 20.468.000 dan Rp 19.192.320.“Kami minta hak dan keadilan,” bunyi salah Satu kalimat pada kertas yang dibentangkan.“Berikan hak kami setelah di-PHK,” bunyi tulissan di kertas lainnya.’Meski keduanya beraksi di depan pintu gerbang, tidak ada perwakilan dari perusahaan yang keluar menemui. ‘Perwakilan pekerja korban PHK.
“Bapak Eddy Purwanto menyatakan, ia dan rekannya sudah bekerja di PT AHK sejak 2012 alias 11 tahun.Ia bertugas sebagai keamanan.Secara resmi, dirinya diputus kontrak oleh perusahaan itu per 1 Oktober 2023.Padahal, ia merasa sudah tanda tangan dokumen perpanjangan kontrak. ‘Namun, salinan dokumen tersebut memang tidak dipegangnya lantaran oleh pihak HRD perusahaan tidak diberikan.
“Pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan PT AHK terkait pesangon/Tunjangan namun berakhir buntu.’Akhirnya, ia dan dua rekannya memutuskan mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Sudah dua kali mediasi Serta difasilitasi dinas. Hasil pertama ada rekomendasi dari dinas bahwa kompensasi yang dibayarkan Dari Pihak PT AHK Sebesar Rp 20.468.000 dan Rp 19.192.320. Jawaban PT AHK Yang Saat Itu Di wakili HRD, “Akan menyampaikan ke owner.
Lalu mediasi kedua, PT AHK tidak hadir, dan saat dihubungi dinas mengatakan hanya bisa membayar satu kali gaji sebesar sekira Rp 2 juta,”Dan Pihak PT.AHK Tidak Pernah Melaporkan/Mendaftarkan PKWT Ke Dinas Tenaga Kerja Dan Itu Sudah Menyalahi Undang Undang Cipta Kerja jelas Edy. Selaku Korban PHK.
“Bapak Edy dan dua rekannya berharap agar kompesansi atas pemutusan kontrak tersebut dibayar sesuai apa yang menjadi haknya.Sementara ini, setelah diputus kontrak ia masih menganggur alias belum bekerja.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang berada di lokasi mecoba meminta izin kepada petugas keamanan untuk mengkonfirmasi pihak perusahaan.Namun, menurut keterangan pihak keamanan yang berjaga di pos satpam, Mengatakan sudah tidak ada orang di sana.
Keamanan itu menyebut, sudah tidak ada aktivitas di PT AHK sejak satu bulan terakhir.Padahal Dari Pantauan Banyak Kendaraan Yang Masih Terparkir Di Tempat Parkir Perusaan.’Dalam Hal ini Kami Akan menuntut Hak Kompensasi Sampai Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Di Semarang,Apabila Tuntutan Kami Tidak Di Respon. (Wiyanto)