Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan oknum ASN Bolmong berinisial MNA sebagai Tersangka, dugaan kasus Korupsi Dana insentif petugas agama pada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara pada Tahun Anggaran 2021.
Oknum ASN ini ditetapkan sebagai Tersangka dan diketahui selaku Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
MNA alias Alamsyah sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, MNA ini melakukan serangkaian pemeriksaan intensif di Bidang Pidana Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Kamis (23/11/2023).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, maka didapat Bukti Permulaan kuat, yang diperoleh oleh penyidik Pidana Khusus. Sehingga saat itu MNA alias Alamsyah resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIB Kotamobagu.
Adapun hal itu Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor : PRINT – 2007/P.1.12/Fd.1/11/2023 tentang Penetapan Tersangka dan surat Nomor : 2018/P.1.12/Fd.1/11/2023 tentang Penahanan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Insentif Pemuka Agama Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chairul F. Mokoginta, S.H mengatakan, bahwa yang bersangkutan dalam kasus ini adalah selaku Bendahara Pengeluaran. Dimana dalam Pencairan Dana Insentif Petugas Agama atau Honorarium Rohaniawan yang dianggarkan dibagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.1,3 Miliyar,” ungkap Chairul F. Mokoginta, S.H, pada hari Kamis (23/11/2023).
“Insentif ini diperuntukan bagi para petugas Agama di 15 Kecamatan, yang tersebar di 200 lebih Desa di Bolmong,” ujarnya lagi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu menambahkan, bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka yang bersangkutan oleh Tim Penyidik langsung ditahan. Karena hal ini untuk mengantisipasi Tersangka agar tidak melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti (BB) dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dalam kasus perkara ini Kerugian Negara kurang lebih Rp.500 Juta, ini berdasarkan audit internal. Kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, mengingat masih diproses audit juga oleh Inspektorat,” tandasnya.
Bahkan sementara dari keterangan yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan tersebut menyatakan, bahwa aliran Dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk keperluan kepentingan pribadi.
“Sementara Pemeriksaan intensif masih kami lakukan. Kita lihat apakah masih ada Bukti Keterkaitan pihak lain atau tidak, itu akan Kita lihat perkembangannya saat Penyidikan,” pungkas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul F. Mokoginta, S.H.
(Red/Feki Sajow/B.Lasut).