Kriminal

Pelimpahan Berkas Perkara Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pelimpahan Berkas Perkara Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Satreskrim Polres Kotamobagu telah melimpahkan perkara kasus Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia yang berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza.

Awal kejadian pada bulan April 2022, dimana SP alias Sal (50) warga Kel. Mongondow, Kec. Kotamobagu Selatan meminjam identitas AL (39) yang adalah warga sekampung untuk mendapatkan fasilitas Pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu.

Dengan objek Fidusia, yaitu 1 Unit Mobil Toyota Avanza, namun yang menggunakan Mobil maupun yang membayar Angsuran Mobil tersebut adalah SP.

Namun setahun kemudian tepatnya pada (10/5/2023) SP menjual Mobil tersebut kepada YT alias Yud seharga Rp. 28.000.000 tanpa memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan PT. Adira dan sampai kasus ini dilaporkan, YT tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan Kendaraan tersebut.

Atas kejadian ini Perusahaan Pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp.121.946.819, sehingga Perusahaan Pembiayaan segera melaporkan ke Polres Kotamobagu.

Sehingga Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah menuntaskan Berkas Perkara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/VIII/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT/2023, Tanggal (9/8/2023). Kemudian pada Jumat (17/11/2023) Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K yang melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan Tahap 2 Berkas Perkara atau Pelimpahan Tahap 2 tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, S.TrK, S.I.K dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan para Tersangka melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ketiga Tersangka, yakni AL, SP dan YT tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat 17 November 2023 untuk menjalani proses Hukum selanjutnya,” pungkas Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana yang didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah, S.Trk, S.I.K.

(Feki S).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE