Kriminal

Resnarkoba Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras


Penulis : Redaksi Pelopornews

Resnarkoba Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras

Kotamobagu  Sulawesi Utara, Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu perang terhadap Narkotika, nampak kini berhasil mengamankan seorang warga Kota Kotamobagu atas dugaan Peredaran Obat Keras tanpa ijin, jenis Trihexphenidyl.

Berdasarkan informasi masuk ke Satnarkoba Polres Kotamobagu, pada Kamis (9/11/2023) sore, akan ada penerimaan barang berupa Obat Keras, maka Tim Sat Resnarkoba untuk segera dilakukan penelusuran di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada malam harinya, maka Tim bergerak menuju TKP dan saat itu mengamankan yakni SH alias San (23) warga, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari tangan SH saat itu diamankan Barang Bukti (BB) berupa 100 Butir Obat Keras jenis Trihexphenidyl yang dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook, yanq beralamatkan di Tangerang, seharga Rp.130.000 Rupiah yang diduga untuk dijual kembali dengan tanpa ijin edar.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K yang melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan soal tentang Pengungkapan Kasus ini.

“SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama Barang Bukti (BB) untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu I Dewa Dwiadnyana Kasi Humas Polres Kotamobagu kepada wartawan media Online pelopornews.co.id.

(Feki S).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE