Pemerintahan

Apakah PT. BMB Sudah Memenuhi Kewajiban Perizinan Layak Operasional (SLO) dan Plasma 20%


Penulis : admin

Apakah PT. BMB Sudah Memenuhi Kewajiban Perizinan Layak Operasional (SLO) dan Plasma 20%

Pelopornews.co.id  – Gunung Mas – Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Pihak Eksekutif bersama Managemen PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) Kurun Estate dan Managemen PT.BMB  Estate Manuhing  pada hari Selasa (05/09/2023) yang lalu membahas terkait Surat Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Lingkungan, Sosial atas beroperasinya kembali PT.BMB Estate Manuhing tanpa memenuhi kewajiban Layak Operasional (SLO) dan permasalahan Pola Kemitraan Lahan Plasma 20 % dari lahan Inti PT. BMB untuk masyarakat di sekitar Kebun Manuhing  Estate dan Kurun Estate.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut disimpulkan 5 (lima) hasil/kesimpulan rapat. Salah satunya dalam poin 1 adalah, “Pihak PT. BMB segera menyelesaikan kewajibannya proses perijinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan tekhnis didalamnya yang tertuang dalam pernyataan bermeterai apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan Tanggal 9 November 2023 akan dikenakan sanksi yang lebih berat.

Untuk itu masyarakat menunggu komitmen dari anggota Dewan apakah betul apabila pada tanggal yang ditentukan tidak dipenuhi akan dijatuhi sanksi yang lebih berat. Salah satu warga yang tinggal di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BMB yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, “Kita tunggu aja nanti pada hari Kamis Tanggal 09 November 2023 saat kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas apakah sudah terpenuhi apa belum”.pungkasnya.(45R)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE