Polri

Satpol PP Pamekasan Gelar Pemahaman Perundang-undangan Rokok Ilegal di Gudang PR Rudal Mas


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satpol PP Pamekasan Gelar Pemahaman Perundang-undangan Rokok Ilegal di Gudang PR Rudal Mas

Keterangan Foto : Satpol PP Pamekasan Gelar Pemahaman Perundang-undangan Rokok Ilegal.

Pamekasan, Pelopornews.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan terhadap barang kena cukai, Satpol-PP Pamekasan bekerjasama dengan Tim Bea Cukai Madura secara aktif terus memberikan Sosialisasi terhadap pekerja pabrik rokok dengan tema “Cukai Untuk Kemakmuran Rakyat, Hindari Rokok Ilegal”,(06/11/2023).

Acara ini dalan rangka bersilahturahmi sekaligus sosialisasi terhadap para pekerja pabrik di Gudang PR. Rudal Mas Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Turut hadir diantaranya, Bea Cukai Madura, Camat, Kades Setempat, dan Satpol PP Pamekasan sebagai narasumber.

Diketahui, 210 para pekerja Gudang PR. Rudal Mas yang diberikan pemahaman sosialisasi dengan penegakan Perundang-undangan tentang cukai.

Adapun materi kegiatan ini diantaranya, Tentang Definisi pita cukai. Macam” pita cukai & peruntukannya. Cara menempel kertas cukai. Ijin usaha & kewajiban” pengusaha terhadap pekerja & bentuk” laporan”nya. Sanksi hukumnya jika melanggar.

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno berharap agar pengusaha / pabrik rokok dan para buruh rokok paham tentang regulasi barang kena cukai.

“ Saya berharap pelaku pengusaha rokok dan para buruh paham tentang regulasi barang kena cukai, dan paham atas dasar hukum yang dilarang oleh Negara,” kata Yusuf Wibiseno Kasatpol PP Pamekasan.

M. Hasanurrahman Kabid GAKDA Satpol PP Pamekasan menambahkan, dalam rangka adanya kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah untuk berbagi informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai barang kena cukai.

“ Harapan Kami kegiatan sosialisasi ini untuk mengedukasi serta menghimbau masyarakat mengenai barang kena cukai, ” Ujarnya (frs)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE