Sampang, Pelopornews.co.id – Satlantas Polres Sampang, AKP Rukimin, S.H, M.H, terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak ke anak dibawah umur tingkat SD, SMP dan sederajat yang menggunakan Sepeda listrik untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut, Jum’at 3/11/2023 pagi.
Seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Sampang menyambangi pelajar siswa siswi yang berada di depan SMP Negeri 1 Sampang di wilayah Kecamatan Sampang, agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK MH, melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Kabupaten Sampang Bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.
“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan.
Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan apabila sepeda listrik digunakan di jalan raya harus di dampingi orang tua maupun orang dewasa dan wajib menggunakan Helm (Pelindung kepala)” ujarnya. (Ibnu)