Jawa Timur, Surabaya

Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L Diamankan Polisi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L Diamankan Polisi

Keterangan foto: Tersangka BS (33) warga Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur, lantaran kedapatan mengedarkan Pil Double L (Koplo).

Surabaya – Pelopornews.co.id – Tersangka BS (33) warga Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur, lantaran kedapatan mengedarkan Pil Double L (Koplo). Sebelum ditahan, Tersangka diperiksa dan digeledah oleh pihak Polisi saat berada di rumahnya.

Polisi berhasil menemukan ribuan Pil Double L sebanyak 1.210 Butir dan satu Pack Klip Plastik kosong, satu Unit Handphone XIAOMI, 8 Simcard AXIS, kini disita sebagai Barang Bukti (BB). Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina yang melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, bahwa penangkapan Tersangka, berawal saat anggotanya melakukan Patroli untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Narkotika.

Ditengah dalam perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan Transaksi Pil Koplo. Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro, akhirnya ditindaklanjuti anggotanya. Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan Penyelidikan. Setibanya di lokasi ternyata benar adanya informasi itu dan langsung anggota mengamankan BS di dalam rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya.

“Tersangka BS kami amankan dan dalam pemeriksaan, dia mengakui ribuan Barang Haram jenis Pil Dobel L didapat dari seseorang yang berinisial IP di wilayah Kota Surabaya,” kata AKP Hendro, Senin (6/2/2023).

AKP Hendro memastikan, Barang Bukti (BB) Pil Koplo sebanyak 1.210 Butir. Selain itu anggota juga mendapatkan satu Pack Klip Plastik kosong, satu Unit Handphone XIAOMI, 8 Simcard AXIS, kini disita sebagai Barang Bukti (BB) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Atas perbuatannya BS dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE