Pemerintahan

Pimpinan LSM PUSAKA Desak DLH Provinsi Terapkan Sanksi Tegas Terhadap PT. Satori


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pimpinan LSM PUSAKA Desak DLH Provinsi Terapkan Sanksi Tegas Terhadap PT. Satori

Keterangan Foto : Pimpinan LSM PUSAKA.

Pasuruan, Pelopornews.co.id – Setelah mendapat aduan atau laporan oleh gabungan bebera masyarakat Pasuruan serta aksi demo oleh warga dari 6 Desa di sepanjang aliran sungai Welang, DLH Provinsi Jawa Timur akhirnya turun ke lokasi pembuangan limbah PT. Satoria.

Kedatangan tim DLH Provinsi Jatim pada Hari Jum’at (20/10/23) sendiri untuk mengambil sampel pembuangan limbah industri dari PT. Satoria yang dibuang ke sungai Welang melalui pipa pembuangan yang di tanam dalam tanah di sepanjang kebun milik warga sekitar.

Dikutip dari salah satu media online management PT. Satoria melalui Humas dan tim teknis menyebutkan bahwa memang dalam 2 minggu ini perusahaan mengakui adanya kerusakan teknis dalam pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Disisi lain, DLH Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan bahwa

” PT. Satoria Group sudah pernah diberikan sanksi pada tahun 2021, sedangkan dalam pantauan dan pengamatan tim DLH didapat bahwa temperatur air pada outall 42 derajat, kondisi air sungai setelah outall berbau menyengat dan berwarna hijau, terkait tindak lanjut dari hasil dari pengamatan diserahkan kepada DLH propinsi sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” seperti dikutip dari salah satu media online.

Sementara itu, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto meminta kepada tim DLH Provinsi untuk mengambil tindakan profesional dengan terapkan sanksi yang tegas terhadap PT. Satoria.

“Terbukti secara faktual telah terjadi pembuangan limbah di media lingkungan secara terbuka pada sungai welang. Apakah karena faktor kerusakan IPAL ataukah kesengajaan, yang jelas akibat dari terbuangnya limbah di sungai welang adalah pelanggaran terhadap UU nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Lujeng.

“PUS@KA meminta DLH Provinsi bisa memberi sanksi administratif dan penggunaaan pasal 94 tentang kewenangan penyidikkan.”

Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa

“Tim DLH Provinsi tidak perlu ragu untuk menindak, tidak perlu memperhatikan intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak manapun yang tidak memiliki kewenangan terhadap kasus pembuangan limbah tersebut,” pungkas Lujeng. (Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE