Pemerintahan

Ketua DPRD I Made Cahyana Negara SE dan Bupati Banyuwangi IPUK Feistiandani Menyetujui, “Raperda P+APBD 2023 jadi Perda”


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ketua DPRD I Made Cahyana Negara SE dan Bupati Banyuwangi IPUK Feistiandani Menyetujui, “Raperda P+APBD 2023 jadi Perda”

Keterangan Foto : Ketua DPRD I Made Cahyana Negara SE dan Bupati Banyuwangi IPUK Feistiandani.

Banyuwangi, Pelopornews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, I Made Cahyana Negara SE.

Dalam Pengesahan dan penandatanganan dokumen dalam Rapat dilakukan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani dan Ketua DPRD I Made Cahyana Negara SE yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Micheal Edy Harianto SH, MH dari fraksi partai Demokrat, Muhammad Ali Mahrus dari fraksi PKB dan Ruliyono,SH dari fraksi Golkar serta diikuti anggota dewan dari lintas fraksi.

Adapun dari Pemerintah daerah turut hadir dalam Rapat antara lain,” Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat hingga Lurah.

Ruliyono sebagai Pimpinan Badan anggaran (Banggar) di DPRD Banyuwangi dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan,”rapat kerja Badan anggaran bersama TAPD saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terdapat beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian diantaranya,

Terkait dengan perencanaan anggaran yang harus konsisten dilakukan secara cermat, teliti dan akuntabel,  memperhatikan dinamika perubahan regulasi yang terjadi, seperti halnya belum terakomodirnya besaran anggaran banpol sebagaimana  regulasi dan harapan dewan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran kita  semua.

Selanjutnya terkait realisasi anggaran pada belanja hibah bansos khususnya skema pembangunan melalui  pokok pikiran DPRD yang menjadi hak konstitusi , sejatinya  merupakan  salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi, upaya pemerataan hasil pembangunan dan bentuk pemberian layanan hak hak masyarakat yang sangat aspiratif dan tepat sasaran.

“ Maka dari karena itu, rendahnya progres realisasi anggaran pada pos belanja  hibah – bansos ini harus terus didorong dengan sisa waktu yang cukup kritis ini,  formulasi dan terobosan percepatan agar ditempuh  secara bersama sama sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi. ungkap, “Ruliyono dihadapan rapat paripurna.

adapun berdasar hasil pembahasan bersama, komposisi Rancangan P-APBD 2023 yang telah disepakati antara lain sebagai berikut,” untuk Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.279.205.046.552 ada penambahan sebesar 3,24 persen atau sebesar Rp.102.917.049.187.

Selanjutnya untuk belanja daerah diproyeksi sebesar Rp.3.724.170.023.607,14 Sen, ada penambahan sebesar 15,19 persen atau senilai Rp. 491.227.419.242,14 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp. 444.964.977.055,14 sen atau ada penambahan sebesar Rp. 388.310.370.055,14 sen dari semula sebesar Rp. 56.654.000.607,-

Sementara itu, dalam sambutannya usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan. “Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2023 dapat dilakukan percepatan,” ungkapnya.

Bahkan Bupati Ipuk juga berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan anggota atas pembahasan substantif yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan, terang,” Ipuk.

Sehingga dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2023, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2023.

“Selanjutnya, untuk produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2023,” pungkasnya.

(Hms/Iriek)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE