Berita

Plank Informasi Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Kalen – Jatipayak Tak Ada Volumenya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Plank Informasi Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah Jalan Kalen – Jatipayak Tak Ada Volumenya

Keterangan Foto : Papan informasi atau plank proyek.

Lamongan, Pelopornews.co.id – Papan informasi atau plank proyek yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Lamongan untuk rekanan tergolong aneh.

Masalahnya, informasi pada kegiatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah jalan Kalen – Jatipayak Kecamatan Modo, tidak lengkap karena tidak diterangkan berapa volume proyek yang sedang dikerjakan pihak rekanan, Selasa (10/10/2023).

Dan hal itu tidak sesuai dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, apalagi proyek tersebut dibiayai masyarakat melalui dana APBD Tahun 2023, sebesar Rp.199.760.000

Kewajiban memasang plang proyek, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkan nilai volume pada plank papan nama proyek tersebut, bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mematuhi peraturan yang ada, terutama untuk pengerjaan proyek. jangan dipilah-pilah dan disesuaikan dengan situasi yang ada. (rid)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE