Malang – Pelopornews.co,id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan AH (53), pria yang menembak warga dengan senapan angin modifikasi. Korbannya adalah Dian Anggoro (33), yang tak lain adalah anak tiri dari pelaku.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, selain AH, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang membantu merencanakan penembakan terhadap korban.
Keempat pria itu adalah K (52) dan W (41) asal Kabupaten Blitar, S (22) asal Sumatera Selatan serta T (46) asal Wonosari, Kabupaten Malang.
“Antara pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan, saat ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan,” kata Taufik saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (1/2/2023) siang.
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (24/1), dengan darah mengucur deras dari lehernya. Beruntung ada saksi yang melintas kemudian dibawa ke rumah sakit sehingga nyawanya masih terselamatkan.
Petugas gabungan unit Reskrim Polsek Wonosari dan Opsnal Polres Malang segera melakukan penyelidikan usai mendapat laporan. Berbekal keterangan korban yang masih mengenali salah satu pelaku, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku.
Korban awalnya didatangi tersangka W untuk menagih hutang, namun ternyata itu hanya siasat agar korban keluar dari rumah. Setelah korban keluar bersama pelaku, di tengah perjalanan sudah ada kawanan pelaku yang menghadang.
“Kemudian salah satu pelaku melakukan penembakan kepada korban mengenai leher sebelah kiri hingga tembus ke belakang, setelah itu langsung melarikan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizky Saputro menambahkan, otak dibalik penembakan adalah AH yang merupakan ayah tiri korban. Dia ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, saat hendak melarikan diri.
Dihadapan penyidik, AH mengaku sakit hati karena korban sering memaki istrinya yang tak lain adalah ibu kandung dari korban. Selain itu, korban ditengarai memiliki banyak hutang kepada pelaku.
Hingga kemudian, AH mengajak tersangka lain serta membagi tugas sesuai peran masing-masing. Perencanaan serta pembagian tugas dilaksanakan di rumah tersangka T, di Wonosari, Kabupaten Malang.
“Motifnya adalah sakit hati, dendam kepada korban, kemudian AH merencanakan pembunuhan dengan mengajak keempat tersangka lainnya,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi menjadi ukuran 8 mm, 12 butir peluru timah, hingga motor yang digunakan para pelaku untuk menghadang korban.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai tugas dan peran masing-masing dal peristiwa tersebut.
Otak sekaligus eksekutor AH, akan dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara terhadap tersangka lainnya, disangkakan pasal yang sama namun ditambah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (Hms/Iful).