Bondowoso, Pelopornews.co.id – 21-09-2023, kami awak media selaku kontrol sosial melanjutkan konfimmasi terkait temuan kami di lapangan ke pihak sekolah SMKN 1 Maesan, Kami bersama rekanan pimpinan lembaga LPBI investigator tindak pidana korupsi keuangan negara saudara David apriyadi mendatangi kembali sekolahan SMKN 1 Maesan selang beberapa saat kami di temui oleh staf dan di terima di ruangan tamu.
beberapa saat kemudian setelah kami duduk dan di temui oleh pihak sekolah diantaranya IBU KEPSEK, BAPAK WAKAKEPSEK DAN IBU HUMAS, confirmasi kami lanjutkan dengan pihak sekolah terkait dengan prilaku staf ataupun tenaga pengajar yang bersikap alergi kepada awak media, Alhamdulillah komunikasi berjalan dengan baik .ibu KEPSEK memberikan penjelasan tentang perilaku di sini intinya mis komunikasi. baik dari pihak sekolah dan kami rekanan awak media.dan saling memaafkan.
Confirmasi kami lanjutkan ke ibu maya selaku KEPSEK DI SMKN 1 MAESAN mengenai penjualan seragam , disini ibu maya memberikan keterangan bahwa sekolah tidak menjual beli seragam namun berbeda dengan fakta di lapangan, setelah terbit PERGUB (peraturan gubernur) Nomor :420/4849/101.1/2023.di edarkan ujar beliau ”
Dan beliau juga memaparkan dengan gamblang kepada kami selaku awak media dan pimpinan lembaga LPBI INVESTIGATOR “Bersedia mengembalikan “Pembayaran seragam yang telah di bayarkan oleh setiap siswa maupun siswi ataupun wali murid, serta beliau pun langsung menimpali sudah di sampaikan kepada ketua KOMITE Sekolah dan beliau juga menambahkan kami mentaati peraturan atasan dalam hal ini kepala MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) bondowoso, namun tidak luput perbuatan tersebut sudah melanggar peraturan gubernur jawa timur bahkan papan nama pun baru terpasang. (jamak ari/team)