Depok, Pelopornews.co.id – Adanya pembangunan “Water Tank” atau Menara Air dengan daya tampung 10 juta meter Kubik, ternyata belum penelitian khusus untuk analisis kekuatan Baton yang menampung 10 juta kubit air bersih untuk masyarakat depok, Sirkulasi warga masyarakat dilingkungan padat penduduk, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok PT. Tirta Asasta Perseroan Daerah (Perseroda), beresiko tinggi dapat mengancam “Keselamatan Nyawa” yang telah selesai dibangun “tanpa memiliki AMDAL” atau hasil kajian dari lembaga berwenang tentang “Analisa Mengenai Dampak Lingkungan”. Demikian dijelaskan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. DR. Didik J Rachbini menjawab Pelopor news, disela kesibukannya melalui telepon seluler di Kota Depok, baru-baru ini.
“Walikota haruskah bertanggung jawab terhadap keselamatan nyawa warga yang berada di sekitar bangunan water tank yang padat penduduk, jika terjadi bencana tumpahnya jutaan kubik air yang menghantam warga dan pemukiman penduduk sekitar,” katanya mengingatkan.
Menurutnya, selain Walikota juga lembaga instansi terkait lainnya, harus bertanggung jawab keselamatan nyawa dan lainnya dalam hal jika terjadi bencana yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian lainnya.
Dijelaskan, lembaga dan instansi yang harus bertanggungjawab diantaranya; Kuasa Pemilik dan Direksi BUMD Tirta Asasta, dinas atau badan terkait Pemkot Depok serta lembaga lainnya. “Termasuk komisi di DPRD Kota Depok yang bertanggungjawab dalam kaitan berbagai kegiatan di BUMD Tirta Asasta,” ujar Didik J Rachbini.
Dikemukakan, masalah ini sedang diproses PTUN Bandung. sidangnya sudah berlangsung 14 kali, tapi belum ada keputusan, apakah gugatan warga Depok terhadap Pemerintah Kota Depok diterima atau ditolak. Tuntutan warga diantaranya, bangunan dibongkar atau dipindahkan.
Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada jadwal dari PTUN Bandung Jawa Barat untuk sidang keputusan tuntutan warga Depok.”Belum ada kabar diperoleh sampai saat ini, kapan sidang putusannya akan digelar oleh PTUN Jawa Barat,” tutur Didik J Rachbini menjawab pertanyaan pelopor news
Menurut wartawan analisa berdasarkan pantauan sebelumnya bangunan water tank tidak punya AMDAL, DED dan kelengkapan persyaratan lainnya yang diperlukan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, sehingga berpotensi mengancam ”ratusan korban jiwa,” jika terjadi bocor atau pecah water tank dan terjadi kerusakan atau bencana alam. Demikian dikemukakan Yani Suratman menjelaskan kepada Pelopor news, jelang akhir pekan lalu.
Menurutnya, bangunan water tank yang disekitarnya berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Lokasinya ada di Jalan Janger Raya perumnas Depok II tengah RT. 03 RW. 12, Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok.
Ditegaskan, bangunannya harus segera dibongkar dan di pindahkan.
“Enggak punya dan kita boleh liat sebagai bukti, tapi tidak bisa foto atau kita pegang,” tulis Yani kepada Pelopor news tentang banyaknya masalah dalam kasus proyek BUMD Kota Depok ini.
Menurutnya, PTUN BANDUNG telah selesai menjadwalkan pada 22 Agustus sebagai sidang ke 14.”Kita harapkan Hakim putuskan menerima tuntutan warga,” ujar Yani menegaskan untuk segera jangan ditunda terus padahal bukti kesalahan tersebut telah dibuktikan dalam sidang PTUN.
Sementara Abdul Cholik Muhammad olih kalau sudah di bangun berati sudah semua. Saya hanyak sebatas mengelolah manajemen aja, soal fisik itu pemerintah kota Depok, ujarnya.
Terkait masalah bocor biasa semua barang pasti akan rusak, ya kalau bocor di tambal lagi pake semen yang banyak biar engga bocor.
Kemudian kalau terjadi gempa bumi terus bangunan rubu itu ,paktor alam kita engga bisa melawan alam kita hanya berusaha, tapi apa daya kalau Allah menghendaki gempa terjadilah dan manusia akan mati, tampah gempah juga manusia mati tandasnya (zis)