Lamongan, Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bumdes, hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan dari lnspektorat Kabupaten Lamongan pada tanggal 30 Agustus 2022, dana Bumdes untuk pengadaan sapi yang bersumber anggaran dari Dana Desa tahun 2017-2018, terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp.211.399.200.
“Dalam kasus korupsi ini terkait dana desa untuk Bumdes pengadaan sapi, terdapat kerugian daerah ratusan juta, hingga menyeret dua tersangka, mantan kades kedungwaras Mokhamad Rokim dan Marijan perangkat desa kedungwaras,” kata Kasi Intel Fadly Arby, Kamis (14/9/2023).
Dalam Penahanan dua tersangka ini usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Lamongan, Kejari langsung menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas ll B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai 14 September hingga 3 Oktober 2023.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,” terusnya.
Diungkapkan Fadly, penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Bumdes Makmur Sejahtera pada tahun 2017 – 2018.
“Dalam perkara ini tersangka telah melakukan pencairan uang dana desa tahun 2017-2018, untuk bidang Pemberdayaan pada kegiatan Bumdes dengan total keseluruhan sebesar Rp.211.399.200,” ungkapnya.
Fadly menambahkan, tersangka Mokhamad Rokim mantan kepala desa kedungwaras membawa uang untuk pembelajaan sapi dilakukan sendiri, lalu kemudian dibagikan kepada 17 nama-nama penerima yang menentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri. Tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus Bumdes Makmur Sejahtera.
Guna melancarkan aksinya, nama-nama penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga, para penerima beranggapan pemberian sapi secara cuma-cuma dan merawat serta menjual untuk kebutuhan sehari-hari.
“Salah satu diantara penerima sapi tersebut tersangka Marijan, salah satu perangkat desa kedungwaras, dengan barang bukti diantaranya sebanyak 27 bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp.41.050.000,-,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dijelaskan Kasi Intel Fadly yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidir Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (rid)