Pati, Pelopornews.co.id – Menindak lanjuti kejadian yang di alami pak HADI SUYITNO warga Desa Tanjang
Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah pada Hari Jumat 11 Agustus 2023 kemarin, dan kejadianya di tempat kejadian perkara(TKP) desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati Jawa Tengah.menurut pihak pembeli, disaat waktu pembelian mesin buhler dulu sudah ada surat pernyataanya. Bahkan sudah di setujui oleh kedua belah pihak, tetapi perjanjian tersebut sangatlah disayangkan, ketika pihak pembeli ada kendala/keterlambatan bayar bulanan, justru pihak penjual/leasing menuduh pihak pembeli menggelapkan mesin buhler tersebut, katanya.
Sedangkan pihak pembeli, masih sanggup membayar/tanggung jawab atas kekurangannya. Tetapi kenapa pihak leasing malah mengingkari perjanjian tersebut. Bahkan pihak leasing datang kesini bukan secara baik baik, justru disini membuat resah warga sekitar, dan membawa preman-premannya, ucap pembeli. Setelah itu pihak leasing mengrusak kunci pintu gudang milik Hadi suyitno yang ada di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Pati, dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu keluarga pembeli, lalu pihak leasing juga melaporkan pembeli ke polisi, atas dasar tuduhan penggelapan mesin tersebut. Padahal mesin itu masih ada di gudang, tuturnya.
Dan keluargaku ada yang jadi korban penganiayan oleh pihak leasing bersama preman – premannya, juga sempat di larikan kerumah sakit, untuk mendapat perawatan, dan juga sudah mendapat hasil visum dari rumah sakit tersebut, ujar Hadi suyitno.Lalu Kuasa Hukum dari pihak pembeli, bapak BAMBANG WAHYU WIDODO. SH. MH. dari kantor hukum JAGRATARA MERAH PUTIH LAW FIRM mengambil langkah hukum untuk membela klienya, supaya apa yang terjadi pada klienya bisa di proses dengan jalur hukum, agar tidak ada kejadian seperti ini lagi.Dan Kuasa hukum dari pihak pembeli/korban juga melaporkan Para preman dari pihak penjual mesin buhler itu ke POLRESTA PATI yang dengan sengaja telah mengintimidasi, pengrusakan dan penganiayaan kepada pihak pembeli mesin buhler tersebut, ucapnya.
Hadi Suyitno didampingi kuasa hukumnya, Bambang Wahyu Widodo SH. MH., dari kantor hukum, JAGRATARA MERAH PUTIH LAW FIRM, telah melaporkan tentang peristiwa pidana berupa Pengrusakan, Secara bersama sama di muka umum. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagai mana di maksud dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP. Sesuai laporan polisi. Nomor:LLP/B/1046/V111/2023/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH. Jumat 11 Agustus 2023,Untuk bisa di tindak lanjut tindakan pengrusakan yang di lakukan dari pihak liesing,”Pungkasnya. (Yto)