Berita

Ini Penjelasan Dari Dirlantas Polda Jatim Tentang Video Ibu-ibu Yang beredar Terkait Satpas Gresik


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ini Penjelasan Dari Dirlantas Polda Jatim Tentang Video Ibu-ibu Yang beredar Terkait Satpas Gresik

Keterangan Foto : Penjelasan Terkait Video Yang Beredar Dugaan Pencemaran Nama Baik PT. PELNI

Surabaya, Pelopornews.co.id – Ada-ada saja seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kota asal Gresik ini mengunggah dan mengupload video dan menyebarkan di dunia maya hingga bikin kegaduhan di kalangan dunia maya.

Dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga, Sungguh sangat di sayangkan peristiwa di atas dalam banyak hal.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Muhammad Taslim Choiruddin ,” Mengatakan Kita sebagai ( polri) tidak boleh alergi dengan kritik, Sepanjang sifatnya untuk membangun dan kebaikan bersama, tetapi jika kritik itu tujuannya memang untuk menjatuhkan, membangun opini negatif dan apalagi tidak di dukung fakta, maka sesunguhnya hal itu bisa dikatagorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum. Dalam bab ke -X UUD 45 tentang HAM di tegaskan, kebebasan setiap orang dibatasi kebebasan orang lain pasal 28J ayat (1) dan 28J ayat (2) kebebasan setiap orang untuk sebuah keteraturan dan ketertiban di batasi oleh UU.

katakan demikian karena latar belakang beliau ibu MT inisialnya dan fakta-fakta atas statementnya bahwa tidak sejalan.

Latar belakang beliau bisa kita lihat di jejak digital yang lalu di tahun 2019 beliau menuduh PT. Pelni korupsi karena tidak terima suaminya di mutasi. Dan atas kasus itu beliau dihukum 1,5 tahun.Artinya inkrah diputuskan bersalah atas tuduhan yang kemudian kita katakan sebagai fitnah.

Kemudian fakta lapangan, memang benar, suami ibu MT gagal tes 1 kali, dan putranya sampai dengan 13 kali. Saya sudah cek, kegagalan putranya bukan di angka 8 dan zigzag seperti yang di persoalkan beliau, melainkan sejak awal tes praktik sudah gagal ,artinya benar-benar tidak mahir).Tentu akan sangat membahayakan dirinya dan orang lain ketika ia mengemudikan kendaraan di jalan.”Kata Taslim.

” Ibu MT menuduh kasat lantas tidak disiplin, pada saat yg sama, hasil pengecekan saya kasat lantas sedang giat supervisi ( yang juga sama penting)dan di katakan lagi adalah fitnah.”Ucap Dirlantas Polda Jatim.

Beliau katakan akan membongkar pungli, faktanya gagal tes praktik, bukan mempersoalkan biaya, atau adanya pungutan di luar aturan, ini juga jadi fitnah.

Menyampaikan kita abai atau tidak mengindahkan instruksi Kapolri, ini menciptakan peta konflik. Kasihan begitu kita di lapangan sudah berusaha bekerja baik, tetapi jadi timbul penilaian yg negatif akibat opini jahat yang dibentuk.

” Saat di temui awak media.” Dirlantas Kombes Taslim Menjelaskan benar bahwa tanggal 23 Juni, saat memberikan arahan kepada serdik sespimen, Kapolri memerintahkan bapak Kakorlantas agar melakukan kajian ulang atas praktik uji sim, khususnya angka 8 dan zigzag. Informasi yg kami peroleh saat ini dalam proses oleh Ditregident Korlantas Polri.

” Uji praktik angka 8 itu dilaksanakan juga oleh Inggris dan Belanda.Dugaan saya kita meniru sistem uji di Belanda, oleh karena memang Polri bidang lantas ada kerjasa pendidikan dengan kepolisian Belanda dan belajar di Apeldorn.

Oleh karena sudah menjadi instruksi Kapolri, maka kita coba cari perbandingan dengan negara2 lain, memang ternyata jepang dan singapure tdk pakai angka 8 tetapi pakai guruf S.

Yang jadi soal adalah bahwa perubahan itu butuh proses, proses kajian, proses penyusunan konsepnya dan proses perubahan regulasi. Dalam penyelenggaraan negara/ pemerintahan kita tidak bisa seenaknya sesuai selera, harus taat aturan dan taat prosedur. Oleh karena praktik angka 8 sdh dinaungi aturan ( perpol) maka perubahannya juga harus di ikuti dengan perubahan regulasi.Dan itu semua di lakukan di pusat (korlantas).karena sifat polri yang tersentralisasi.Jadi tidak benar kalau di katakan jatim dan jajaran abai dengan instruksi bapak Kapolri.

Kita di jatim juga sudah berinisiatif, kita memiliki fakta bhw tanggal 12 juni sebelum pernyataan Bapak Kapolri, kita sudah ada wacana mengevaluasi materi uji teori dan termasuk praktek. Khususnya angka 8 dan zigzag. Kita belum lapor dgn bapak kapolri, artinya pernyataan itu sebenarnya adanya chemistry, yang tidak disadari.

Setelah ada instruksi Kapolri, kita segera membentuk tim yang dipimpin kasi SIM, utk melakukan kajian dan menyusun konsep uji praktik ideal sebagai saran masukan nantinya ke korlantas.

” Atas atensi Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H , kita sudah menyusun konsep sekolah mengemudi dengan memanfaatkan lahan Polri di Osowilangun Surabaya.Ini semua bukan semata karena instruksi Kapolri tetapi juga demi kemanusiaan, keprihatinan Kapolda atas tingginya angka laka lantas di Jatim yng mencapai 13 s/d 15 orang mati sia-sia dijalan setiap harinya.

Jujur kita tidak berani secara sepihak melakukan perubahan tanpa dilakukan kajian dan adanya dasar hukum, oleh karena menerbitkan sim itu ada konsekuensi hukum dan moralitasnya. Jangan sampai mereka yang benar-benar tidak layak mengemudikan kendaraan diberikan SIM, hanya karena takut dinilai tdk loyal.Kami meyakini Kapolri akan lebih kecewa ketika instruksi beliau dijabar secara salah dan apalagi berdampak negatif atas masyarakat.

Ini tanggapan yang cukup panjang serta permohonan maaf baik kepada pimpinan maupun kepada masyarakat luas atas kegaduhan ini, semoga ada hikmah yang baik di balik ini semua. Semoga mampu membuka cakrawala dan pikiran positif masyarakat luas atas video viral ibu MT ex terpidana UU ITE, atas laporan PT. Pelni tahun 2019 yg lalu.”Tutup Jelas dari Dirlantas Polda Jatim.

(Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE