Polri

Tim Resmob Polres Bolmong Berhasil Bekuk Tersangka SM Terkait Kasus Penganiayaan.


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Tim Resmob Polres Bolmong Berhasil Bekuk Tersangka SM Terkait Kasus Penganiayaan.

Keterangan Foto : Tersangka Penganiayaan Korban Anggota Polri.

Bolmong, Pelopornews.co.id – Tim Resmob Polres Bolmong berhasil membekuk Tersangka SM (42) warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Tersangka SM ini buronan dalam Kasus Penganiayaan yang terjadi 16 April 2023 lalu dan kini telah berakhir pelariannya.

Tersangka SM selama buron 4 bulan selalu berpindah-pindah tempat dan sekitar pukul 02.30 WITA berhasil di Bekuk dikediamannya di Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, oleh Tim Resmob Polres Bolmong, Minggu (23/07/2023).

Tim Resmob yang dipimpin langsung Aipda Ibrahim, mendapat Informasi keberadaan Tersangka, kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan dirumah Tersangka SM oleh Tim gabungan. Selanjutnya Tersangka diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses Hukum.

Kronologi awalnya Pelaku pada hari Minggu (16/4/2023) yang lalu, pada pukul 16.30 WITA
menghadang Korban Leonardo Tamboto (22) warga Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa. Saat itu korban melintas di Jalan AKD di Desa Uuan yang mengendarai mobil dihadang oleh pelaku mengendarai sepeda motor. Korban adalah anggota Polri bertugas di Polres Bolmong Selatan, saat itu perjalanan dari Molibagu, Kabupaten Bolmong Selatan menuju tempat tinggalnya di Minahasa mengendarai mobil.

Penghadangan Pelaku tersebut, Korban pun menghentikan laju mobilnya, sedangkan SM (Pelaku) turun dari sepeda motornya dan mendekati mobil Korban. Namun Korban Leonardo Tamboto saat menurunkan kaca mobil untuk bertanya ada persoalan apa, namun Pelaku langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah Korban. Sehingga, Korban mengalami Luka Memar di bagian Bibir dan Pipi Kiri.

Kejadian penganiayaan itu, Korban bersama 3 rekan, yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian tersebut, sedangkan Pelaku SM saat itu melarikan diri.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong bergerak. Namun beberapa kali melakukan pengejaran, Pelaku SM yang selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga Tim Opsnal kesulitan, tapi akhirnya peroleh informasi keberadaan Pelaku dan dilakukan penangkapan dirumahnya.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, S.H, M.H mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap Pelaku SM.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka SM dijerat Pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan,” pungkas Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, S.H, M.H.

(Red/Denny.D/Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE