Lubuklinggau

Pemuda pengangguran ditangkap sat resnarkoba polres lubuklinggau gegara menjadi kurir shabu


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Pemuda pengangguran ditangkap sat resnarkoba polres lubuklinggau gegara menjadi kurir shabu

Keterangan Foto : Tersangka kurir shabu.

LubukLinggau , Pelopornews.co.id – Lagi-lagi seorang pemuda di tangkap sat resnarkoba gegara jadi kurir pengedar shabu,benar peda Hari Senin, Tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 01.00 WIB.
di Jalan Embacang Kelurahan  Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau Tepatnya di rumah Kos – Kosan.

Telah di amankan satu tersangka yang
Bernama ANDES DIRMANDA Alamat Jalan Raden Mas RT .03 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.terduga sebagai kurir shabu,shabuAdapun Status Tersangka :
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan tersangka berawal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah kecamatan Lubuklinggau Timur I wilayah hukum Polres Lubuklinggau, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan informasi yang akurat, maka Pada Hari Senin, Tanggal 10 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, dipimpin Kasat Narkoba AKP HENDRAWAN. SH. MH didampingi Kanit Idik II IPDA RAHMAT. M, bersama dengan anggota unit II, telah mengamankan seorang laki laki di Jalan Embacang Kel. Majapahit Kec. Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau Tepatnya di rumah kos kosan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik PE berukuran Sedang yang berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu yang dibalutkan Plastik PE dan dibungkus menggunakan Kantong Plastik kresek Warna Biru dengan berat brutto 45,41 ( empat puluh lima koma empat satu ) Gram dan barang bukti ditemukan / didapatkan di kantong Saku celana bagian depan Tersangka, untuk handphone tidak ditemukan pada diri tersangka, Selanjutnya barang bukti serta tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Af).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE