Pasuruan, Pelopornews.co.id – Upaya untuk mengimplementasikan program Kementerian Kesehatan RI, salah satunya adalah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta untuk mengenalkan dan membahas tentang layanan dan perkembangan program unggulan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (12-19/06/23).
Kegiatan tersebut, bertempat di ruang pertemuan Jupiter lantai 3 RSUD Bangil yang dihadiri oleh jajaran management terutama Direktur, Wadir, Kabag/Kabid serta Sub.Koordinator RSUD Bangil, bertindak sebagai narasumber/pemantik diskusi adalah wadir Umum dan Keuangan, Tim Prolimas. Kelompok peserta lain adalah aparat Kecamatan/Kelurahan/Desa di Wilayah sekitar RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan (dibagi 2). Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi 4 hadir sebagai narasumber, sekaligus peserta. Dengan demikian, hasil (output) dari pembahasan isu dalam FGD ini dapat langsung dipastikan terhubung dengan kewenangan dan kebijakan dari masing-masing instalasi/Ruangan yang terlibat.

Adapun tema dalam Focus Discussion tersebut adalah terkait Program Unggulan Prolimas dan Sistem Rujukan BPJS/Program UHC (menyesuaikan/dinamis) serta pembahasan terkait Alur layanan, prosedur rujukan BPJS (Program UHC), Kegawatdaruratan serta saran/Masukan Dewan.
Tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) adalah untuk mengenalkan dan menjelaskan tentang layanan Unggulan yang ada di RSUD Bangil kepada lintas Sektor terkait, dalam hal ini aparat Kecamatan/Kelurahan/Desa termasuk kader Kesehatan dan membahas bagaimana perkembangan layanan di RSUD Bangil (layanan unggulan) dalam mempermudah/memenuhi kebutuhan masyarakat
Mengidentifikasi permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan alternatif solusi/pemecahan permasalahan.
Saat ini Rencana Pembangunan Jangka Panjang (2005-2024) fokus pada pembangunan kesehatan menuju ke arah pengembangan upaya kesehatan, dari upaya yang bersifat kuratif bergerak ke arah upaya kesehatan promotif dan preventif. Hal ini memerlukan serangkaian program strategis serta implementasi dari berbagai program Kementerian Kesehatan RI salah satunya adalah Gerakan Masyarakat hidup Sehat (GERMAS).
Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan RI dr. Anung Sugihantono, M.Kes memaparkan mengenai program Germas yang akan diterapkan di seluruh lintas sektor. Tahun ini Germas difokuskan pada tiga kegiatan utama, yaitu: melakukan aktivitas fisik, mengonsumsi sayur dan buah dan memeriksa kesehatan secara rutin. Ketiga fokus ini dilakukan untuk mewujudkan paradigma sehat dengan tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.
Peran seluruh lintas sektor diperlukan untuk mewujudkan keberhasilan implementasi Germas. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kab/Kota dapat melakukan; Advokasi kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan kebijakan terkait bidang kesehatan dengan menggunakan data IPM 2015, IPK 2013, Hasil PSG 2015 dan monitoring STBM 2015, melakukan pertemuan dengan SKPD, Toma/Toga dan Dunia Usaha serta Akademisi untuk menerapkan Germas melalui Perilaku Hidup Bersih Sehat di tatanan masing-masing, memberikan contoh penerapan kebijakan aktivitas fisik dalam bentuk olahraga , menyebarluaskan informasi tentang manfaat konsumsi sayur dan buah, menyediakan sarana pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi masyarakat, menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian untuk memanfaatkan pekarangan rumah untuk tanaman sayur dan buah dan melakukan kegiatan deteksi dini kanker payudara dan leher rahim pada perempuan.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu (Permenkes, RI 2015).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala Bu minimal tiga tahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan di rumah sakit ( Depkes, 2009 ). (Arf/ry)