Lubuklinggau, pelopornews.co.id – Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara diblender.
Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.085 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir dengan nilai miliaran rupiah.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan total generasi muda yang bisa terselamatkan dari hasil ungkap kasus ini mencapai ribuan orang.
“Total jumlah generasi yang kita selamatkan dari sabu dan narkotika ini mencapai 11.700 jiwa,” ungkapnya pada wartawan, Senin (26/6/2023).
Pemusnahan narkoba di Lubuklinggau jenis sabu-sabu dan ekstasi disaksikan instansi lintas vertikal, baik kejaksaan, pengadilan dan Lapas.
“Kita mengundang instansi lintas vertikal atau Fokompinda supaya terbuka, bahwa barang bukti ini benar-benar dimusnahkan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Harissandi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dari tiga laporan polisi, yang bernilai mencapai Rp. 1 Miliar lebih.
“Barang bukti ini merupakan barang yang masih asli dari pabriknya luar negeri, seperti yang kita amankan ini kemungkinan masuknya dari Malaysia, baru masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Harissandi juga mengungkapkan narkotika ini ada dua, pertama dari Timur Tengah, dan dari China, untuk yang diamankan ini sudah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium.
“Hasilnya barang bukti jenis sabu dan ekstasi ini benar-benar narkotika, itulah kita komitmen melakukan pemberantasan dengan bekerjasama dengan BNN dan organisasi lainnya,” ungkapnya.
Sementara Asisten I Pemkot Lubuklinggau, Kahlan Bahar menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Polres Lubuklinggau telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Lubuklinggau.
“Kami dari Pemkot Lubuklinggau mengucapkan terimakasih, Lubuklinggau merupakan daerah perlintasan yang memang sangat rentan peredaran narkotika, itulah kita ucapkan terimakasih,” ujarnya. (Af)