Pelopornews.co.id – Depok – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi ilmu Hukum Jakarta timur Dr.Gunawan SH MH, membuka acara Seminar dan peresmian Stec Studins, di Kampus Iblam, yang berlangsung pada hari Kamis 22/6-2023.
Acar ini menghadirkan sebanyak 4 Narasumber salah satunya, adalah Prof.Dr.Anshori Ritongah SE.SH.MH yang juga Guru Besar Pakar Hukum Pajak, dan Prof.Edi SLamet Irianto SH.MH, juga Guru Besar ilmu Politik Hukum Pajak. Dr.Ardiandyah SH.MH Predi Program Magister Hukum Iblam selaku moderator. Dr. Rahmat Dwi Puranto, SH.MH Ketua LPiHM Iblam. Dr JoHan Eddy SE.SH.MH.MKN ketua Umum LP3HPI Jakarta.
Menurut Prof Dr Anhsori Ritongah, SH MH. Mengatakan bahwa, banyak permasalahan yang timbul lalu keluar lah ya itu pelaksanaan daripada undang-undang nomor 4 tahun 2014 sebagai pelaksanaan daripada undang-undang. Maka pada tahun 2004 saya sudah ketua pengedar pajak dalam merealisasi semua mengenai, bagaimana tidak jadi kali ini.
Sehingga dulu kehadiran agama sudah dibahas jadi mula-mula saya tidak bisa pasal 28 ayat 2 sebelum dirubah mudah-mudahan ada satunya adalah pengadilan ya bapak-bapak dan badan-badan di bawah judul yang tepat dua kali.
Sehingga pengadilan negeri pengganti itu di bawah Departemen pundak nah kemudian dibaca bukan di bank bapakmu baik seperti itu.
Pengadilan Agama di bawah di tengah-tengah agama nya, demikian itu yang di rumah dengan rumah itu juga mudah-mudahan kasar menjadi pasar 24 ayat 2 dibuat kyai 2 adalah semua kehadiran harus dibawa kemana, maksudnya yang saya katakan kepada bapak tua di bola di depan kamera semua harus jumpa pertama-mu, ujar Anhsori Ritongah.
Departemen anda bukan Pengadilan Negeri 24 berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 70 yaitu, kekuasaan kehakiman nomor 1470-nya akan ada Pengadilan pengadilan eee dengan mudah-muntah, maka dibuat undang-undang nomor 14 14 tahun 2002. itu mana itu menyampaikan sekarang 14.2 bajunya belum saya undang-undang nomor 4 tahun masing-masing 14 tahun 70 itu.
kebebasan ganti Pak 14 70 dengan 35 tahun 1999 pasal yang mengatur khusus itu tidak gerobak jadi tidak terlalu oleh karena itu walaupun tahun 2002 masih mengacu kepada firman yang dibuat pada tahun 1870 belum dengan ketulusan kehidupan 4 tahun 2018 ini dia persoalan sehingga terjadilah sudah katakanlah Dasar pasal 24 tidak cukup ruang bersambung (zis)