Berita

Wali Kota Depok dan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum


Penulis : Redaksi Pelopornews

Wali Kota Depok dan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum

Keterangan foto : Foto bersama walikota Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di pintu keluar.

Pelopornews.co.id – Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Kajari Depok, Mia Banulita saat menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Bougenville, Lantai 1, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (14/06/23). (Foto : Abdul Azis).
Pemerintah (Pemkot) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan kerja sama. Kerjasama itu, ditandai dengan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang digelar di Ruang Bougenville, Lantai 1, Gedung Balai Kota Depok, Selasa (14/06/23).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

“Pendampingan hukum ini antara lain, pendampingan kegiatan. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan kantor kecamatan, serta pendampingan sosialisasi,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, usai acara penandatanganan tersebut.

Dikatakannya, Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan TUN ini sudah rutin dilakukan. Perpanjangan kerja sama setiap dua tahun sekali.

“Jadi, karena kemarin sudah habis (aturan kerja sama), maka kami perbarui dua tahun ke depan,” ujarnya.

Sinergitas yang baik antara Pemkot dan Kejari Depok juga sudah ditunjukkan melalui keberadaan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, yang sudah dibuka sejak 10 Januari 2022.

“Kita punya Pos Kejaksaan Negeri di Dibaleka II, untuk melakukan konsultasi hukum ataupun mencari pengetahuan tentang hukum negara, jadi silakan dimanfaatkan pos yang sudah kami siapkan,” jelasnya.

Ketika di tanyakan pak walita Depok terkait pihak ke tiga misalnya PT.Andika terminal Depok,ya benar saya sudah mintah PT.Andika apakah masih lanjut atau tidak bisa

Saya beberapa hari yang lalu membaca media online, dimana isi beritanya tersebut meminta walikota Depok untuk mengambil aset Pemerintah kota Depok, karena terminal Depok, 10 tahun PT.Andika sampai saat ini tidak bisa untuk membangun terminal Depok.

Ya kalau tidak sanggup lagi, maka pemerintah kota Depok mengambil alih aset, tersebut sudah 10 tahun mandek.

Setelah itu, saya tanyak Kejari Depok apakah terminal depok bisa di ambil aleh, Olen pemerintah kota Depok.

Kajari Depok menjawab bisa itu, kan aset pemerintah kota Depok, ini salah satu pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah kota Depok dan kejaksaan Negeri Depok, namun kita masih memberikan adendum selama satu tahun, tidak bisa juga ya kita ambil aleh kita bangun aset kita sendiri, tegas walikota Depok.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Mia Banulita menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Imbuhnya, pada kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Sebenarnya momen ini untuk refresh kerja sama yang sudah terjalin. Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan dan sosialisasi tentang hukum dan sebagainya,” katanya.

“Tugas kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum tapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara, serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah,”
,tutup Mia. (zis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE