Pelopornews.co.id, — Batang — Audiensi lanjutan Karnoto mengenai spesiement tanda tangan Notaris Pongki sugiarto sempat terjadi konflik, dikarenakan banyaknya awak media yang datang untuk meliput tak di perbolehkan masuk ke kantor BPN Batang. Senin (5/6/2023)
Pasalnya Dari pihak BPN sendiri melalui satpam tak memperbolehkan masuk awak media untuk liputan terkesan arogan dan tertutup padahal sudah jelas bahwa audiensi tersebut bersifat terbuka.

Ditempat yang sama mengenai kejadian tersebut Fery Fanta selaku Wakil ketua umum sekber Insan pers Jawa Tengah (IPJT) Mengungkapkan,Perihal larangan awak media yang akan liputan di kantor ATR BPN Kabupaten Batang, sangat menyayangkan atas hal tersebut terkesan arogan dan tidak humanis dengan para awak media yang hadir, dengan alasan yang tidak singkron dengan situasi saat itu.
” Mendasar pada UU keterbukaan informasi publik ( KIP ) dan UU Pers no 40 tahun 1999 jelas nyata bila mana apa yang sudah di lakukan oleh Institusi BPN Kabupaten Batang terhadap para wartawan yang akan liputan telah melanggar aturan yang ada, sehingga layak di duga ada pemufakatan yang tidak baik terkait permasalahan yang sedang bergulir .” tegas feri .
Selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa kejadian juga telah menabrak undang- undang pers dan UU keterbukaan informasi publik.
Dijelaskan, ” dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat” tambah feri
Selanjutnya hal itu juga di tanggapi oleh ketua PWI Batang yaitu Kurtnadi dalam kehadirannya di lokasi juga sangat menyayangkan serta memberikan keterangan dengan kejadian tersebut bahwasanya tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999
” Saya menyayangkan dengan hal ini kenapa pihak BPN Batang berbuat seperti itu dengan melarang awak media masuk untuk meliput, sebenarnya ada apa dan alasannya apa? ” Ucap Kurtnadi.
Lanjut setelah audiensi berjalan, pihak BPN batang sendiri melalui suwarno sebagai definitif kasi pengadaan, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan seperti berkilah kepada awak media dengan beralasan tempatnya sempit.
” Yang pasti karena ruang pak ya, dan saya tidak tau itu, dan mungkin karena keterbatasan tempat dan terkait dengan tempat saya juga gak bisa meluruskan karena saya juga bawahan ” Ujar suwarno.
Perlu diketahui bahwa dengan kejadian tersebut DPP Sekber IPJT akan mengkaji hal tersebut dan kalau memang ditemukan adanya unsur kesengajaan akan menindaklanjuti dengan upaya melaporkan ke APH setempat sesuai hukum yang berlaku.
( Edy )