Kriminal

Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap Dua (2) Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Beserta Barang Buktinya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap Dua (2) Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Beserta Barang Buktinya

Pelopornews.co.id – Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial MS (36) alamat Jl. Kapas Madya Surabaya dan S (27) alamat Dsn. Temor Sabe, Ds. Pekalongan Kec. Sampang Madura,ditangkap Di dalam Rumah Kontrakan di Jl. Kapas Madya Surabaya.pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekira jam 06.30 wib.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono, mengungkapkan,Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di tempat tersebut, Selasa (30/5/2023).

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan di temukan barang bukti 6 poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 gram beserta plastik pembungkusnya.

“Selain barang bukti sabu polisi menyita 1 buah kotak.1 Buah sekob /serok shabu. Uang Rp. 400.000 Rp.1 Buah HP Merk Oppo Warna Biru.”terangnya.

Saat kita interogasi ke dua (2) tersangka mengaku Narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari temannya bernama R (DPO) di jalan raya Suramadu sisi Surabaya dengan cara bertemu dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

Selanjutnya ke 2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MS dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“pungkasnya.

(Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE