Jawa Tengah

Solar Subsidi Disedot di TPA Jatibarang? GNPK RI Bongkar Kempu Penuh BBM Ilegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Solar Subsidi Disedot di TPA Jatibarang? GNPK RI Bongkar Kempu Penuh BBM Ilegal

Semarang – Pelopornews.co.id – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, memicu langkah cepat lembaga antikorupsi untuk melakukan investigasi lapangan. Temuan awal yang cukup signifikan membuat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Minggu (7/12/2025).

Ketua GNPK-RI Kota Semarang, Andika Rama, menjelaskan bahwa tim gabungan turun langsung ke titik yang dicurigai sebagai lokasi penimbunan solar. Di sana mereka mendapati empat kempu berisi cairan yang diduga kuat adalah solar bersubsidi, serta sejumlah jerigen yang umumnya digunakan sebagai wadah penampungan.

Seluruh temuan langsung didokumentasikan melalui foto oleh tim investigasi untuk dijadikan bukti awal.

“Setelah melihat langsung, kami mendapati ada empat kempu yang penuh berisi solar. Temuan ini langsung kami laporkan ke Polsek Mijen,” jelas Andika Rama, Sabtu (6/12/2025).

Usai menerima laporan GNPK RI, personel Polsek Mijen mendatangi lokasi dan memberikan arahan agar laporan resmi dilanjutkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang.

Tim dari tiga lembaga antikorupsi kemudian mendatangi Polrestabes Semarang dan diminta mengisi formulir serta membuat laporan tertulis sebagai dasar penyelidikan lebih mendalam.

Andika menegaskan, penanganan cepat sangat diperlukan untuk mencegah hilangnya barang bukti.

“Kami mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah cepat. Jika ditunda, kami khawatir barang bukti bisa hilang atau sengaja dihilangkan pihak yang berkepentingan,” tegasnya.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan sudah terlihat cukup lama. Ia menjelaskan bahwa sejumlah truk sampah rutin singgah di lokasi diduga untuk melakukan praktik “kencing solar” atau penyedotan BBM dari tangki kendaraan.

“Truk sampah biasanya datang setiap hari, kadang siang hari. Kalau yang warna biru-putih, biasanya seminggu sekali,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi awal, solar disedot menggunakan selang dan ditampung ke galon air mineral. BBM hasil penyedotan kemudian disetorkan kepada seorang pengepul bernama Candra, yang diduga menjadi pengumpul solar dari oknum sopir.

Dugaan penimbunan solar di area TPA Jatibarang ini menguatkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masih marak dilakukan secara sistematis. Solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan operasional pemerintah justru berpotensi dijual untuk kepentingan pribadi.

GNPK RI menilai kondisi ini berpotensi besar merugikan negara sekaligus memicu kelangkaan BBM subsidi di masyarakat.

Menunggu Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang maupun pengelola TPA Jatibarang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.

GNPK RI berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sopir, pengepul, hingga oknum lain yang diduga terlibat dalam aliran penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE