Bangkalan – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak, rabu 12-12-25.
Dalam konferensi pers, polisi mengungkap keberhasilan penangkapan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka berinisial RM (18 tahun) laki-laki, ditangkap setelah terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban hingga terjadi persetubuhan layaknya hubungan suami istri. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban hamil.
Kasatreskrim Polres Bangkalan menjelaskan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka sempat mengalami hambatan. Dua bulan lalu, petugas sebenarnya telah berupaya melakukan penangkapan, namun RM berhasil melarikan diri dengan melompat dan menceburkan diri ke sungai hingga akhirnya kabur.
“Meski tersangka sempat meloloskan diri, kami tidak menghentikan upaya pengejaran,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil. Tadi malam, tersangka berhasil diamankan di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan RM langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka resmi ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, RM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak dari segala bentuk kejahatan serta menindak tegas siapa pun yang mencoba melanggar undang-undang perlindungan anak.
(Saiful)
