Bangkalan – Pelopornews.co.id – Satreskirim Polres Bangkalan menggelar ungkap terkait tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Alun Alun Kota Bangkalan pada hari Jum’at, 5 Desember 2025 lalu. Rabu (10/12/2025).
Tersangka inisial ZF umur 37 tahun, Warga Dusun Bandung Timur, Desa Keleyan Kecamtan Socah, Kabupaten Bangkalan.

AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menjelaskan, “Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengambil kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motor. Kemudian ZF membawa lari sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat kejadian menuju kearah timur.” tuturnya.
“Selanjutnya mendengar kejadian tersebut kami satreskirim Polres Bangkalan beserta beberapa anggota berupaya melakukan pengejaran.” imbuhnya.
“Berkat kerja sama yang baik antara Polres Bangkalan dan Polsek Jrengik, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan serta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Scoopy .” tambah AKP Hafid.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan proses penahanan.” pungkasnya.
(Saiful)
