Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Luruskan Isu Pemulangan Tiga Warga Krian, Tes Urine Negatif dan Tanpa Barang Bukti


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polresta Sidoarjo Luruskan Isu Pemulangan Tiga Warga Krian, Tes Urine Negatif dan Tanpa Barang Bukti

SIDOARJO – Pelopornews.co.id – Kabar dipulangkannya tiga orang yang sempat diamankan oleh Unit Narkoba Polresta Sidoarjo kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ketiga orang tersebut masing-masing bernama Sulaiman dan Sam Haji, warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, serta Imam, warga Desa Omben, Kabupaten Sampang. Mereka diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Desa Katerungan, Kecamatan Krian.

Berdasarkan informasi awal yang berkembang, ketiganya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Usai diamankan di lokasi, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, tidak lama setelah peristiwa tersebut, masyarakat dikejutkan dengan kabar bahwa ketiga orang yang sebelumnya diamankan telah kembali ke rumah masing-masing. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah warga, bahkan berkembang isu adanya dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara tersebut.

Sejumlah kabar yang beredar menyebutkan adanya dugaan setoran uang dalam jumlah besar agar para terduga dapat dipulangkan. Isu yang beredar di lingkungan warga menyebutkan bahwa dua orang di antaranya diduga mengeluarkan dana sekitar Rp45 juta, sementara satu orang lainnya disebut-sebut membayar hingga Rp70 juta agar bisa bebas.

“Katanya kalau tidak ada uang, tidak bisa pulang,” ungkap seorang warga, menirukan kabar yang beredar di lingkungan sekitar.

Menanggapi isu tersebut, pihak kepolisian melalui Kanit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Soepatman, S.H., memberikan penjelasan tegas. Ia memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ketiga orang yang diamankan dinyatakan negatif narkoba berdasarkan tes urine, serta tidak ditemukan barang bukti narkotika baik saat penangkapan maupun selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Dari hasil tes urine, ketiganya negatif. Selain itu, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan. Secara hukum, unsur pidananya tidak terpenuhi,” jelas Iptu Soepatman.

Ia menegaskan bahwa pemulangan ketiganya dilakukan murni berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta hukum, bukan karena adanya uang, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian, lanjutnya, bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Polresta Sidoarjo juga menekankan bahwa dalam setiap penanganan perkara narkotika, alat bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, dan keterangan yang sah menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib memulangkan pihak yang diamankan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan prinsip praduga tak bersalah.

Meski demikian, mencuatnya isu setoran uang di tengah masyarakat menunjukkan masih adanya keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang kerap menjadi perhatian luas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian untuk terus meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan komunikasi publik, agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar atau isu yang belum terverifikasi kebenarannya, serta memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan aturan hukum.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak kepolisian, diharapkan polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan. Pemulangan Sulaiman, Sam Haji, dan Imam ditegaskan dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pidana, bukan akibat adanya praktik pungutan liar atau transaksi ilegal sebagaimana isu yang sempat beredar.

(Hendri/ifl)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE