Jawa Timur

LSM LIRA Laporkan Dugaan Dumping Limbah di TKD Daditunggal Kecamatan Ploso ke Polda Jatim


Penulis : Redaksi Pelopornews

LSM LIRA Laporkan Dugaan Dumping Limbah di TKD Daditunggal Kecamatan Ploso ke Polda Jatim

Jombang – Pelopornews.co.id – Aktivitas Dumping limbah yang diduga Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Tanah Kas Desa (TKD) Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Nampak dilokasi diantaranya limbah adonan wafer, cream wafer, kemasan wafer, kemasan Eternal Pearl brand, Plastik lembaran dan kain kasa diduga bahan penyerap (absorben).

Tumpukan sampah tersebut diduga berasal dari limbah sisa produksi perusahaan penghasil wafer tango yakni PT. Ultra Prima Abadi. Menurut informasi dari warga sekitar, limbah tersebut dikelolah oleh Bumdes Daditunggal dan tempat pembuangan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

LSM LIRA Kota Mojokerto mengecam keras aktifitas pembuangan limbah perusahaan dilingkungan hidup dan berkaitan dengan hal tersebut telah melaporkan ke Polda Jawa Timur, Laporan itu tertuang pada surat bernomor : 040/AM.12/kota.MJK/2025.

Menurut Andik, pihaknya dalam ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto terpaksa melaporkan aktivitas Open Damping Limbah di TKD Daditunggal yang merupakan area persawahan produktif dan itu sudah berjalan cukup lama.

“Timbunan limbah dilokasi, terlihat diantaranya beberapa Limbah yang diduga terkontaminasi Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan itu jelas melanggar undang-undang dan ada unsur pidana,” Ujar Andik, saat memberikan keterangan pers ke awak media, di Warkop wilayah Trowulan, Jum’at (12/12/2025).

Lebih lanjut Andik mengatakan, yang diduga terkontaminasi B3 diantaranya adalah, limbah bahan sisa produksi, Adonan Wafer, Kemasan Wafer, Kemasan Eternal Pearl Brand, Kain Kasa diduga Bahan Penyerap (Absorben), Sampah Plastik Kemasan, Plastik Lembaran, Sarung Tangan Karet, Sampah Makanan Kantin, Karung Plastik dan Drum Plat Besi 200 Liter.

“Ada dugaan aktivitas pengelolaan limbah itu dikelola oleh BUMdes Daditunggal dengan cara dibuang di area persawahan TKD dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” Tegas Andik.

Ia menambahkan, selain dibuang di area persawahan, limbah sisa produksi juga diduga diperjual belikan oleh PT.Ultra Prima Abadi, baik langsung maupun tidak langsung.

“Diduga dijual langsung ke BUMdes Daditunggal, diantaranya produk wafer yang diduga expired dan Bad stock dengan harga Rp. 3.100 per/kg. Sedangkan yang diduga expired dijual secara tidak langsung, adalah minyak sisa produksi dijual kepada CV. Samudra Kita Jaya Sidoarjo, dengan harga Rp. 8000 per/kg melalui BUMdes Daditunggal,” Imbuhnya.

Prayitno koordinator pengelolaan sampah Bumdes Daditunggal Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tumpukan sampah tersebut dalam pengelolaan Bumdes Daditunggal. Ada kerjasama dalam hal mengambil dan mengelolah limbah dengan PT. Ultra Prima Abadi. “Bumdes kerjasama, setiap hari ambil sampah dari UPA, iya Ultra Prima Abadi, kecuali hari sabtu dan minggu.” Ungkapnya.

Masih menurut Prayitno, selama ini sebagian besar sampah domestik dan limbah industri dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebagian lagi yang memiliki nilai ekonomis dijual Kembali. Seperti minya goreng sisa produksi dijual dengan harga Rp. 8000 perliter pada pengepul asal Sidoharjo dan wafer bad stock dijual kembali untuk makanan ternak.

Disinggung terkait ijin, Bumdes Daditunggal memang tidak memiliki ijin pengelolaan limbah industri dari Dinas terkait. “Kalau ijin dari dinas belum ada, tapi Pak Kades sudah koordinasi dengan DLH Jombang. Mungkin tahun depan sudah ada.” Jelasnya.

Sementara pihak PT. Ultra Prima Abadi melalui Boy Ginting selaku HRD membenarkan adanya kerjasama pengelolaan sampah. Namun ia tidak mengetahui persis seperti apa pengelolaan.

“Kami memang ada kerjasama, tapi seperti apa pengelolaannya kami serahkan ke Bumdes dan kepala desa.” Ujarnya.

Terkait cream wafer dan adonan wafer yang menumpuk dilokasi pembuangan, Boy menjelaskan bahwa yang ada dilokasi pembuangan merupakan adonan yang gagal produk. Menurutnya cream dan adonan wafer bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Itu bukan limbah B3, kalau limbah B3 kami sudah Kerjasama dengan PT. Pria.” Tandasnya.

Kepala Desa (Kades) Daditunggal, Suliono saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/12/2025) mengatakan, itu limbah rumah tangga dari kantin pabrik. Yang plastik itu hasil pilah warga, yang hasilnya diambil oleh warga yang milah, itu tambahan ekonomi.

“Sudah ada pembicaraan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), juga waktu Musdes terkait Bak Truck Sampah, rencananya untuk penampungan sampah dan akan diambil oleh pihak DLH, tapi masih proses,” jelas Suliono, saat dihubungi melalui Whatsapp (WA) bernomor 082xxx459xxx.

(Hardi)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE